Jokowi Disarankan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:59 WIB
Presiden Jokowi disarankan mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi diminta lebih tegas lagi dalam memberikan masukan terhadap nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Apalagi saat ini 75 pegawai tersebut telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.
"Masukan Presiden tersebut merupakan simbol dari apresiasinya terhadap masukan masyarakat. Presiden bisa lebih tegas untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/05/2021).
Menurutnya, masuknya KPK dalam rumpun lembaga eksekutif pada UU KPK terbaru mengharuskan lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan UUD 1945. "Maksudnya Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 itu menjadi dasar konstitusi bagi Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk mengatur KPK," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Tegaskan TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Agus menuturkan bahwa Presiden berwenang dalam pengaturan mengenai KPK sesuai perundang-undangan. Hal ini terutama terkait 3M (Man, Money dan Material). "Sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait 3 M (Man/kepegawaian KPK), (Money/anggaran KPK) dan (Material/sarana prasarana KPK.) presiden itu berwenang," katanya.
"Masukan Presiden tersebut merupakan simbol dari apresiasinya terhadap masukan masyarakat. Presiden bisa lebih tegas untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/05/2021).
Menurutnya, masuknya KPK dalam rumpun lembaga eksekutif pada UU KPK terbaru mengharuskan lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan UUD 1945. "Maksudnya Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 itu menjadi dasar konstitusi bagi Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk mengatur KPK," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Tegaskan TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Agus menuturkan bahwa Presiden berwenang dalam pengaturan mengenai KPK sesuai perundang-undangan. Hal ini terutama terkait 3M (Man, Money dan Material). "Sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait 3 M (Man/kepegawaian KPK), (Money/anggaran KPK) dan (Material/sarana prasarana KPK.) presiden itu berwenang," katanya.
Lihat Juga :