Jokowi Disarankan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Selasa, 18 Mei 2021 - 14:59 WIB
Presiden Jokowi disarankan mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi diminta lebih tegas lagi dalam memberikan masukan terhadap nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Apalagi saat ini 75 pegawai tersebut telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

"Masukan Presiden tersebut merupakan simbol dari apresiasinya terhadap masukan masyarakat. Presiden bisa lebih tegas untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/05/2021).

Menurutnya, masuknya KPK dalam rumpun lembaga eksekutif pada UU KPK terbaru mengharuskan lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan UUD 1945. "Maksudnya Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 itu menjadi dasar konstitusi bagi Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk mengatur KPK," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK





Agus menuturkan bahwa Presiden berwenang dalam pengaturan mengenai KPK sesuai perundang-undangan. Hal ini terutama terkait 3M (Man, Money dan Material). "Sesuai ketentuan perundang-undangan, terutama terkait 3 M (Man/kepegawaian KPK), (Money/anggaran KPK) dan (Material/sarana prasarana KPK.) presiden itu berwenang," katanya.

Menanggapi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 3 yang menjelaskan mengenai independensi kekuasaan lembaga KPK. Agus menjelaskan pasal tersebut berkaitan dengan tugas pemberantasan korupsi, bukan mengatur 3M. "Jika dikaitkan dengan pasal 3 UU KPK itu maka presiden berwenang mengatur 3 M itu, sedangkan terkait tugas KPK dalam pemberantasan korupsi tidak bisa dipengaruhi kekuasaan apapun," katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo melalui akun Twitternya memberikan pendapat mengenai nasib dari pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Pendapat itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait peralihan status kepegawaian yang seharusnya tidak merugikan pihak manapun.

Baca juga: Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK



"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," kata Jokowi dikutip dari cuitan Twitter pribadi, @jokowi, Selasa (18/05/2021).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More