Dalam Putusan MK, Alih Status di KPK Tak Boleh Rugikan Pegawai

Rabu, 12 Mei 2021 - 05:44 WIB
"Apa yang menyebabkan Firli berkuasa sehingga bisa mengabaikan UUD, nilai agama yang diyakini berbagai pihak dan tetap memutuskan itu menjadi landasan memberhentikan pegawai," terang Fery.

"Lalu harus di ingat bahwa tes ini memperlihatkan, adalah terjadi upaya menyasar orang tertentu yang kredible untuk diberhentikan secara semena mena," lanjutnya.

Fery menambahkan, dengan adanya penonaktifan 75 pegawai KPK. Maka sewajarnya jika pada pegawai melakukan perlawanan atas tindakan kesewenang wenangan yang terjadi.

"Pilihannya secara ketentuan peraturan perundang undangan terhadap kebijakan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang sewenang wenang atau tidak sesuai peraturan perundang lebih tinggi dapat diajukan perkaranya ke peradilan tata usaha negara," tegasnya.

Hal ini menurut Fery perlu dilakukan pegawai KPK bukanlah untuk membuktikan kemenangan. Akan tetapi untuk mengungkap permasalahan yang terjadi dalam sidang untuk umum dan diketahui publik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!