KKB: Separatis atau Teroris?

Senin, 10 Mei 2021 - 10:21 WIB


Label separatisme untuk KKB dalam hukum internasional, termasuk konflik bersenjata non-internasional, diatur dan dilindungi Protokol Tambahan Bagian Kedua Konvensi Djenewa 1949 yang tidak pernah diratifikasi pemerintah sampai dengan saat ini. Terorisme, baik dari aspek hukum nasional dan hukum internasional telah sejalan dengan prinsip state-sovereignty yang diakui secara universal. Daya jangkauan hukum pemberlakuan UU No 5 thn 2018 Pemberantasan Terorisme lebih luas dan jangka lama daripada label separatisme karena secara universal telah diakui (recognized) sebagai kejahatan transnasional, bahkan dalam praktik telah diterapkan prinsip yurisdiksi universal.

Penerapan UU No 5 Tahun 2018 harus dilakukan dengan hati-hati sekali pun per definisi sangat luas: terorisme adalah setiap perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vigal yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. UU ini sekaligus juga melindungi korban yang merupakan tanggung jawab negara dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psiko-sosial dan psikologis, santunan keluarga.

UU 5 Tahun 2018 sekali pun menggunakan strategi represif akan tetapi digunakan juga strategi post- factum syndrome, sehingga menguatkan dan mememastikan bahwa UU ini bertujuan memanusiakan manusia melalui strategi deradikalisasi.

Baca juga: KKB Ditetapkan Teroris, Pemerintah Diminta Lakukan Pemetaan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!