KKB: Separatis atau Teroris?

Senin, 10 Mei 2021 - 10:21 WIB
Romli Atmasasmita. FOTO/DOK.SINDOnews
Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Internasional Unpad Bandung



PERTANYAAN ini muncul di kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat, sehubungan adanya label teroris yang dinyatakan oleh pemerintah secara lisan. Dua kosa kata tersebut memiliki pengertian berbeda dengan dampak hukum berbeda pula.

Di dalam hukum internasional, separatisme diartikan gerakan memisahkan diri suatu masyarakat di dalam suatu negara dengan alasan ketidakadilan sosial yan terjadi terhadap masyarakat setempat. Separatisme atau gerakan separatis ini dikaitkan dengan hak menentukan nasib sendiri (the right to self- determination/TRSd) ketika pasca Perang Dunia I, di mana banyak negara jajahan yang belum merdeka akan tetapi dalam Piagam PBB masih dicantumkan (Pasal 1 (2) dan Pasal 55) dan dalam ICCPR.

Pencantuman TRSd dalam pasal-pasal tersebut dihubungkan dengan hukum untuk menciptakan keadaan yang lebih tertib dan makmur, konsep yang relevan pada masa kolonialisme dan sudah tidak relevan lagi untuk abad ini. Tidak tepat dan menyesatkan jika KKB Papua dilabel sebagai separatisme karena sama dengan "menghidupkan zombie". Lagipula sama dengan membenarkan kedua alasan separatisme dan seolah-olah pemerintahan NKRI kolonial.

Baca juga: Konflik dengan Kelompok Teroris KKB Ciptakan Stagnasi di Papua
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!