Pengamat: Perppu No 1 Tahun 2020 Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara

Sabtu, 08 Mei 2021 - 18:56 WIB


Soal kekebalan hukum terhadap pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum menurut Karyono bukan hal baru.

"Itu bukan hal baru. Banyak UU yang mengatur seperti itu. Misalnya UU tentang Bank Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 juga mengatur soal itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan," tutur Karyono.

Tak hanya itu, Karyono juga menyebut sejumlah aturan yang mengatur soal pelaksanaan tugas yang tidak bisa dipidanakan. Antara lain, dia menyebut, aturan itu ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak juga di UU Advokat.

Namun demikian, bukan berarti UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan untuk melindungi tindak pidana korupsi. Demikian sebaliknya, aparat penegak hukum juga harus istikamah dalam melaksanakan perintah undang-undang ini.

"Jadi semua pihak harus on the right track dalam mengimplementasikan peraturan dan undang-undang," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More