Pengamat: Perppu No 1 Tahun 2020 Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara
Sabtu, 08 Mei 2021 - 18:56 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo (kiri). Foto/Dok Okezone
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan salah satu skenario penyelematan negara.
Karyono menyebut, lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi. Pada realitasnya, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai pandemi tersebut semakin meluas ke sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Karyono yang juga pengamat sosial politik ini mengungkapkan penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Karyono menyebut, lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu disebabkan situasi dan kondisi negara dalam keadaan darurat menghadapi serangan virus corona yang berdampak sistemik dan multidimensi. Pada realitasnya, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai pandemi tersebut semakin meluas ke sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Karyono yang juga pengamat sosial politik ini mengungkapkan penyebaran virus corona pada waktu itu menunjukkan peningkatan signifikan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Lihat Juga :