Langgar Konstitusi, Politikus Demokrat Nilai Wajar Perppu Corona Digugat

Minggu, 19 April 2020 - 19:07 WIB
"Saat ini rapat Bamus tersebut belum dilakukan, shg terlalu dini apabila Banggar mengambil tanggung jawab untuk membahas. Semua kembali kepada penugasan Rapat Bamus," imbuhnya.

Didik sendiri mengaku belum tahu sikap kelembagaan Demokrat karena butuh pembahasan dan pendalaman yang utuh dan lengkap. Namun secara pribadi, dia berpandangan untuk menolak Perppu tersebut karena berpotensi melanggar UUD 1945, melanggar prinsip-prinsip negara hukum, prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik, serta tidak memenuhi kaidah penyusunan perundang-undangan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU P3.

Termasuk di dalamnya adanya ketentuan diskriminatif yang memberikan hak impunitas dan meniadakan akuntabilitas atau pertanggungjawaban hukum, serta mengesampingkan atau meniadakan fungsi dan kewenangan DPR dalam membahas anggaran dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan dan menghitung kerugian negara, dimana hak dan tugas itu merupkan hak dan tuga konstitusional DPR dan BPK.

"Saya melihat Perppu 1/2020 adalah Perppu Omnibus Law Sistem Keuangan," sindirnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More