Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:48 WIB
loading...
Dewas KPK Tunda Putusan...
Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan saran dari PTUN. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron . Penundaan tersebut berdasarkan saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena kami sudah mendapatkan penetapan yang mememrintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepekatan dari Majelis, maka persidangan ini kami tunda," ujar Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).



Tumpak menjelaskan penundaan tersebut hingga gugatan Nurul Ghufron di PTUN itu berkekuatan hukum tetap.

"Untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).

Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.



“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)