Langgar Konstitusi, Politikus Demokrat Nilai Wajar Perppu Corona Digugat
Minggu, 19 April 2020 - 19:07 WIB
Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar apabila banyak pihak yang menggugat Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar apabila banyak pihak yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona Nomor 1/2020 tentang Keuangan Negara. Pasalnya, banyak ketentuan dalam Perppu itu yang melanggar konstitusi UUD 1945.
"Secara substansi saya dapat memahami para pihak yang mengajukan uji materi terhadap Perppu 1/2020 ke MK, karena ada beberapa pengaturan yang menurut saya bisa dikategorikan berpotensi melanggar konstitusi/l atau UUD 1945 yang bisa menjadi obyek gugatan di MK," kata Didik saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).
(Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)
"Secara substansi saya dapat memahami para pihak yang mengajukan uji materi terhadap Perppu 1/2020 ke MK, karena ada beberapa pengaturan yang menurut saya bisa dikategorikan berpotensi melanggar konstitusi/l atau UUD 1945 yang bisa menjadi obyek gugatan di MK," kata Didik saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).
(Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)
Lihat Juga :