Yusril Sebut Pasca-PSU Pilkada Bakal Munculkan Persoalan Baru
Rabu, 05 Mei 2021 - 21:14 WIB
Dikatakan Yusril, putusan gaya baru MK dalam Pilkada Serentak 2020 yang merupakan putusan akhir itu juga menimbulkan problema hukum. Putusan akhir MK itu bersifat final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum apapun untuk membatalkannya.
"Itu benar. Tetapi apa yang final dan mengikat dalam putusan akhir sengketa Pilkada di 17 daerah itu? Amar putusan yang final dan mengikat itu tidak lain tidak bukan adalah perintah agar KPU melaksanakan PSU. Hasil PSU digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK. Yang final dan mengikat ya itu," kata Yusril.
Kemudian menurut Yusril, lantas bagaimana dengan hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan itu, final dan mengikat atau tidak?
"Jelas tidak, karena hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perilehan suara yang tidak dibatalkan itu bukanlah Putusan MK yang final dan mengikat, tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan," jelasnya.
"Kalau keputusan KPU menyangkut administrasi menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk mengadilinya. Kalau keputusannya menyangkut hasil pemilihan kepala daerah termasuk hasil pemungutan suara ulang ya, tidak ada lembaga lain yang berwenang mengadilinya kecuali MK, sebelum ada pengadilan lain yang oleh undang-undang dinyatakan berwenang mengadilinya," tambahnya.
Yang menjadi pertanyaan kata Yusril, bagaimana sikap MK dengan adanya putusan gaya baru ini? Apakah MK akan menolak registrasi permohonan perselisihan PSU ini karena tidak ada peraturan yang mengaturnya? Atau MK akan menolak meregistrasi permohonan karena putusan gaya baru PSU itu sudah final dan mengikat?
"Kalau itu terjadi, MK berarti membiarkan PSU dilaksanakan dengan kemungkinan pengulangan kecurangan, sama keadaannya dengan pemungutan suara terdahulu yang justru menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan PSU. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan demokrasi seharusnya MK tidak boleh membiarkan hal itu terjadi," ujarnya.
"Saya ingin mendengar tanggapan akademis dari sembilan hakim MK mengenai permasalahan yang serius di atas. Tentu sebagai pertanggungjawaban moral dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi," pungkasnya.
"Itu benar. Tetapi apa yang final dan mengikat dalam putusan akhir sengketa Pilkada di 17 daerah itu? Amar putusan yang final dan mengikat itu tidak lain tidak bukan adalah perintah agar KPU melaksanakan PSU. Hasil PSU digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK. Yang final dan mengikat ya itu," kata Yusril.
Kemudian menurut Yusril, lantas bagaimana dengan hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan itu, final dan mengikat atau tidak?
"Jelas tidak, karena hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perilehan suara yang tidak dibatalkan itu bukanlah Putusan MK yang final dan mengikat, tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan," jelasnya.
"Kalau keputusan KPU menyangkut administrasi menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk mengadilinya. Kalau keputusannya menyangkut hasil pemilihan kepala daerah termasuk hasil pemungutan suara ulang ya, tidak ada lembaga lain yang berwenang mengadilinya kecuali MK, sebelum ada pengadilan lain yang oleh undang-undang dinyatakan berwenang mengadilinya," tambahnya.
Yang menjadi pertanyaan kata Yusril, bagaimana sikap MK dengan adanya putusan gaya baru ini? Apakah MK akan menolak registrasi permohonan perselisihan PSU ini karena tidak ada peraturan yang mengaturnya? Atau MK akan menolak meregistrasi permohonan karena putusan gaya baru PSU itu sudah final dan mengikat?
"Kalau itu terjadi, MK berarti membiarkan PSU dilaksanakan dengan kemungkinan pengulangan kecurangan, sama keadaannya dengan pemungutan suara terdahulu yang justru menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan PSU. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan demokrasi seharusnya MK tidak boleh membiarkan hal itu terjadi," ujarnya.
"Saya ingin mendengar tanggapan akademis dari sembilan hakim MK mengenai permasalahan yang serius di atas. Tentu sebagai pertanggungjawaban moral dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda