Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelaksanaan PSU di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Foto/SINDOnews
AAA
JAKARTA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 daerah sebagai kelanjutan Pilkada Serentak 2020 kini menciptakan persoalan baru. Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, namun putusan MK dalam perselisihan hasil Pilkada tahun 2020 berbeda dengan dengan putusan PSU sebelumnya.
"Kalau sebelumnya MK hanya membuat putusan sela dalam memerintahkan PSU dan KPU melaporkan hasil PSU lalu MK memutuskan dalam putusan akhir, kini MK tidak lagi mengeluarkan putusan sela tetapi mengeluarkan putusan akhir," jelasnya.
Amar Putusan akhir MK antara lain menyatakan memerintahkan KPU melaksanakan PSU di beberapa tempat. Hasilnya digabungkan dengan hasil pemungutan suara yang tidak dibatalkan, dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK lebih dulu.
"Ini saya sebut sebagai 'putusan gaya baru' MK yang beda dengan gaya putusan dalam Pilkada yang pernah ada sebelumnya," tuturnya.
"Permasalahannya adalah bagaimana jika hasil PSU ditolak oleh paslon lain, misalnya karena kecurangan kembali terjadi dalam PSU, apakah mereka tidak berhak mengajukan permohonan pembatalan hasil PSU ke MK?" tambahnya.
Yusril melihat ada kelemahan KPU dalam mengantisipasi hal di atas pasca putusan gaya baru MK. KPU tidak segera mengubah dan/atau menambah ketentuan Pasal 54 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pascamunculnya putusan gaya baru itu sehingga ketidakpastian dan bahkan kevakuman hukum.
"Apa yang harus dilakukan KPU di daerah setelah PSU, langsung melakukan rekap dan segera mengumumkan paslon pemenang seperti terjadi di Kabupaten Labuhanbatu atau harus menunggu putusan MK jika ada sengketa di sana?" ungkapnya.
Dikatakan Yusril, putusan gaya baru MK dalam Pilkada Serentak 2020 yang merupakan putusan akhir itu juga menimbulkan problema hukum. Putusan akhir MK itu bersifat final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum apapun untuk membatalkannya.
"Itu benar. Tetapi apa yang final dan mengikat dalam putusan akhir sengketa Pilkada di 17 daerah itu? Amar putusan yang final dan mengikat itu tidak lain tidak bukan adalah perintah agar KPU melaksanakan PSU. Hasil PSU digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK. Yang final dan mengikat ya itu," kata Yusril.
Kemudian menurut Yusril, lantas bagaimana dengan hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan itu, final dan mengikat atau tidak?
"Jelas tidak, karena hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perilehan suara yang tidak dibatalkan itu bukanlah Putusan MK yang final dan mengikat, tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan," jelasnya.
"Kalau keputusan KPU menyangkut administrasi menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk mengadilinya. Kalau keputusannya menyangkut hasil pemilihan kepala daerah termasuk hasil pemungutan suara ulang ya, tidak ada lembaga lain yang berwenang mengadilinya kecuali MK, sebelum ada pengadilan lain yang oleh undang-undang dinyatakan berwenang mengadilinya," tambahnya.
Yang menjadi pertanyaan kata Yusril, bagaimana sikap MK dengan adanya putusan gaya baru ini? Apakah MK akan menolak registrasi permohonan perselisihan PSU ini karena tidak ada peraturan yang mengaturnya? Atau MK akan menolak meregistrasi permohonan karena putusan gaya baru PSU itu sudah final dan mengikat?
"Kalau itu terjadi, MK berarti membiarkan PSU dilaksanakan dengan kemungkinan pengulangan kecurangan, sama keadaannya dengan pemungutan suara terdahulu yang justru menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan PSU. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi dan demokrasi seharusnya MK tidak boleh membiarkan hal itu terjadi," ujarnya.
"Saya ingin mendengar tanggapan akademis dari sembilan hakim MK mengenai permasalahan yang serius di atas. Tentu sebagai pertanggungjawaban moral dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi," pungkasnya.