Ristek Gabung ke Kemendikbud, Link and Match Jadi Tantangan

Kamis, 06 Mei 2021 - 05:31 WIB
Dia mengungkapkan, selama ini sebenarnya penelitian itu dilakukan perguruan tinggi. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Dikti.

“Sementara penelitian di luar perguruan tinggi (PT) di bawah koordinasi BRIN. Tentu kerja sama antara lembaga-lembaga di bawah BRIN dengan perguruan tinggi, kita harapkan terjadi akselerasi dan komplementer antarpeneliti,” ujarnya kepada Koran SINDO, Selasa (5/5/2021).



Nizam belum bisa memastikan kapan reorganisasi ini akan selesai. Penataan struktur organisasi ini tentu harus dilakukan cepat agar tidak mengganggu penelitian yang sudah berjalan. Dalam penggabungan dua lembaga ini, biasanya ada posisi dan pejabatnya yang tetap di pos masing-masing. Akan tetapi, terbuka kemungkinan ada jabatan yang hilang atau ditambah.

Tak heran, setiap muncul rencana penggabungan lembaga negara atau badan usaha milik negara kerap muncul riak-riak. Nizam menjelaskan struktur organisasi dan jabatan itu akan mengikuti fungsi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Dia mengutip arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong efisien birokrasi.

“Tidak perlu gemuk, tapi fungsional, efisien, efektif, dan cepat melayani keperluan masyarakat dan dinamika yang ada,” ucapnya.

Nizam belum mengetahui apakah Ristek akan menjadi satu direktorat jenderal (ditjen) tersendiri atau gabung dengan yang sudah ada. Dia terus berkomunikasi dengan eks-Kemenristek/BRIN. Hal ini untuk meminimalisir gangguan layanan yang mungkin terjadi di tengah proses reorganisasi.

Dia mengakui, urusan riset dan teknologi ini bukanlah perkara mudah. Salah satu tantangannya, membuat hasil riset dan temuan teknologi di perguruan tinggi diterima industri. Nizam menjabarkan beragam rintangan yang harus dihadapi, seperti membawa inovasi ke industri/pasar tidak murah, kesiapan industri dan perguruan tinggi dalam menghilirkan produk, kemauan masyarakat dalam membeli produk dalam negeri, dan perlindungan dari sisi kebijakan (proteksi).
(ynt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More