Rumput Liar Negara Hukum

Rabu, 05 Mei 2021 - 05:38 WIB
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
Sudjito Atmoredjo

Guru Besar Ilmu Hukum UGM



NEGARA hukum dapat dikiaskan sebagai lahan pertanian. Petani menanam padi untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Ketika benih-benih padi disemai, ternyata rumput liar pun ikut tumbuh. Membasmi (ndhangir) merupakan cara konvensional pembersihan rumput liar. Tindakan demikian, perlu dilakukan agar padi tumbuh sehat. Gabahnya mentes. Barokah ketika diolah dan disantap sebagai nasi.

Rumput liar, dalam perspektif yuridis-spiritual, adalah kejahatan. Benih-benihnya, tertanam dalam jiwa dan raga manusia. Artinya, setiap manusia rentan berniat dan berperilaku jahat. Karenanya, pencegahan dan penindakan hukum secara tegas perlu dilakukan terhadapnya. Demi kehidupan bersama yang tertib, teratur, adil, dan makmur.

Kejahatan, dalam perspektif legal-positivistik, hanya dikatakan ada kalau terbukti. Mata kepala digunakan sebagai alat memverifikasi bukti-bukti kejahatan. Dalam keterbatasannya, sungguh tidak mudah untuk melihat unsur niat, motif, ataupun nafsu pendorongnya. Akibatnya, banyak kejahatan sulit pembuktiannya sehingga lolos dari jerat hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!