Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara
Kamis, 29 April 2021 - 18:58 WIB
“Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum. Kemudian penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil.
Baca juga: Dukung Syahganda Nainggolan, Puluhan Aktivis Kumpul di Radio Dalam
JPU, Arief Syafriyanto mengatakan pihaknya amsih pikir-pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut. “Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,” katanya. R Ratna Purnama
Baca juga: Dukung Syahganda Nainggolan, Puluhan Aktivis Kumpul di Radio Dalam
JPU, Arief Syafriyanto mengatakan pihaknya amsih pikir-pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut. “Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,” katanya. R Ratna Purnama
(muh)
Lihat Juga :