Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara
Kamis, 29 April 2021 - 18:58 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di PN Depok, Kamis (29/4/2021).
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan atas kasus berita bohong soal omnibuslaw. Sidang putusan digelar di tengah kondisi Pengadilan Negeri Kota Depok sedang lockdown.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan" kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Dukung Jumhur dan Syahganda, Fahri Hamzah Dorong Kemerdekaan Hakim
Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan" kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Dukung Jumhur dan Syahganda, Fahri Hamzah Dorong Kemerdekaan Hakim
Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat Juga :