Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 29 April 2021 - 18:58 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dijatuhi vonis 10 bulan penjara di PN Depok, Kamis (29/4/2021).
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan atas kasus berita bohong soal omnibuslaw. Sidang putusan digelar di tengah kondisi Pengadilan Negeri Kota Depok sedang lockdown.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan" kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4/2021).





Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum. Kemudian penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil.



JPU, Arief Syafriyanto mengatakan pihaknya amsih pikir-pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut. “Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim,” katanya. R Ratna Purnama
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More