Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Boyong Wali Kota Tanjungbalai ke Jakarta
Sabtu, 24 April 2021 - 09:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memboyong Wali Kota Tanjungbalai , Sumatera Utara, M Syahrial (MS) ke Jakarta menggunakan pesawat komersil. M Syahrial dikabarkan telah tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), pada pukul 08.10 WIB.
"Tersangka MS baru tiba di Sutra jam 08.10 dari Medan. Kemarin sore dari Tj balai kl 6 jam dari Medan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/4/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka pemberi suap. Politikus itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin.
Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap untuk Stepanus Robin agar mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.
Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan yang berbeda. Sementara Syahrial belum ditahan. Diduga kuat, Syahrial dibawa ke Jakarta untuk dilakukan proses penahanan.
"Tersangka MS baru tiba di Sutra jam 08.10 dari Medan. Kemarin sore dari Tj balai kl 6 jam dari Medan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/4/2021).
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka pemberi suap. Politikus itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin.
Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap untuk Stepanus Robin agar mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.
Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan yang berbeda. Sementara Syahrial belum ditahan. Diduga kuat, Syahrial dibawa ke Jakarta untuk dilakukan proses penahanan.
(kri)
tulis komentar anda