Kemenag Gelar Bahtsul Masa'il, Bahas Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi

Sabtu, 24 April 2021 - 06:31 WIB
Paparan ini akan diperkuat dengan penjelasan terkait protokol kesehatan dan penanganan jamaah terpapar Direktur Bina Haji. Bagaimana ketentuan protokol kesehatan dalam haji di masa pandemi ini akan dijelaskan oleh Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Pada aspek manasik, bahtsul masail akan membahas sejumlah tema, yaitu:

1. Kelonggaran Hukum Manasik Haji dan Umrah di Masa Pandemi

2. Istitha’ah Haji di Masa Pandemi. “Ini akan dikaitkan dengan adanya kebijakan pembatasan umur, vaksinasi, syarat bebas komorbid, dan lainnya,” ujar Arsyad.

3. Ihram dan Miqat di Masa Pandemi. Antara lain membahas miqat jemaah Indonesia ketika diberangkatkan dalam skema dua gelombang (Jeddah dan Madinah) atau hanya satu gelombang (Jeddah), dan kaitannya dengan proses karantina kedatangan.

4. Thawaf, Sai dan Cukur/Tahallul. Bagaimana hukum meninggalkan istilam hajar aswad dan rukun yamani, meninggalkan munajat di multazam dan hijir Ismail, meninggalkan salat di Maqam Ibrahim, kemungkinan meninggalkan Tawaf Wada’, akan dibahas pada bagian ini. “Termasuk juga pembahasan tentang kemungkinan larangan berdoa di Shafa dan Marwah untuk menghindari kerumunan, serta ketentuan protokol bercukur dengan alat yang tidak bergantian,” jelas Arsyad.

“Akan dibahas juga hukum dan mekanisme tahallul awal dan tsani dalam kondisi tidak mabit dan tidak lempar jamrah,” sambungnya.

5. Arbain dan Ziarah Madinah di Masa Pandemi. Bagian ini akan membahas dasar hukum pelaksanaan Arbain dan bagaimana jika ditinggalkan? Termasuk kemungkinan ziarah ditiadakan selama di Madinah?

6. Denda Pelanggaraan Haji/Dam di Masa Pandemi. Menurut Arsyad, dalam konteks pandemi, perlu ada bahasan hukum tentang pemberlakuan dam, jenis dam apa saja yang harus dibayar dan dam apa yang gugur.

7. Wukuf, Mabit di Muzdalifah dan Mina, Melontar Jumrah dan Nafar di Masa Pandemi. Ini akan mengupas ragam pendapat fiqih tentang batasan waktu wukuf. Misalnya, bagaimana hukum meninggalkan Arafah sebelum magrib, pelaksanaan safari wukuf bagi jamaah sakit, dan badal haji bagi jemaah terpapar COVID-19 dan jamaah isolasi.

“Termasuk dibahas juga hukum meninggalkan Mabit di Muzdalifah atau Mabit tidak melewati tengah malam. Serta hukum meninggalkan Mabit di Mina atau Mabitnya dilakukan di Hotel wilayah Aziziyah atau Syisah,” tutur Arsyad.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More