Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng BPS BPIH

Senin, 13 Januari 2025 - 18:51 WIB
loading...
Tingkatkan Efektivitas...
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH kerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji. Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan, kerja sama ini guna menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif. BPKH berharap, nantinya ada peraturan yang mendukung pola tabungan haji yang terbuka sepanjang masa. Jadi bukan hanya melalui setoran awal dan setoran lunas.

"Dengan adanya kerja sama ini, calon jemaah haji dapat mengelola dana mereka dengan lebih mudah dan efektif," ungkap Indra, Senin (13/1/2025).



Dalam kesempatan itu, Indra juga mengajak masyarakat khususnya umat Muslim untuk membuka tabungan haji. Sebab tabungan haji merupakan inovasi guna membantu umat Muslim di Indonesia agar mencapai impian mereka dalam melaksanakan ibadah haji. Lewat program tabungan haji, proses mengumpulkan dana untuk biaya pelunasan haji menjadi lebih ringan dan terencana.

"Karena membayar biaya haji secara tunai sulit bagi sebagian besar jemaah, maka tabungan haji bisa menjadi solusi dalam mengumpulkan dana melalui simpanan secara bertahap sehingga pelunasan bisa lebih ringan. Melalui tabungan haji, jemaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH dan menabung secara rutin setiap bulan hingga mencapai nominal cukup untuk berhaji. Tabungan haji ini berguna jika jemaah tetiba dipanggil untuk memenuhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji," ujarnya.

Hal menarik dalam tabungan haji yakni penggunaan akad sesuai prinsip syariah dalam transaksi keuangannya. Dalam hal ini, bank-bank syariah yang bekerja sama dengan BPS BPIH menerapkan prinsip syariah dalam mengelola dana jemaah, sehingga setiap transaksi dan investasi yang dilakukan berada dalam koridor sesuai prinsip syariah.

"Proses pembukaan tabungan haji juga relatif mudah. Calon jemaah haji hanya perlu memenuhi syarat setoran awal haji sebesar Rp25 juta. Lalu mendapatkan kepastian akan nomor porsi haji," ucapnya.

Tak hanya itu, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh jemaah haji,salah satunya insentif pengecualian pajak yang diberikan untuk dana haji. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, BPKH mendapatkan pengecualian pajak yang akan naikan untung di Tabungan Haji.

"Insentif ini, menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan kepastian kepada jemaah haji, dana yang mereka tabungkan dikelola secara optimal," ujarnya.

Indra menambahkan, jemaah yang menabung melalui tabungan haji ini juga bisa mendapatkan nilai manfaat lebih tinggi dari bunga bank, saat ini rerata nilai manfaat hampir 7% setiap tahunnya.

"Sebagai badan Pengelola Keuangan Haji, kami berusaha mengelola uang umat ini secara amanah. Valuenya beyond investment. Selain jemaah bisa mendapat cuan atau SHU setara 7%, uang ini juga kita kelola untuk sarana/prasarana umat, seperti membantu UMKM, mendirikan dan membangun masjid di berbagai daerah, membangun dan merenovasi sekolah, dan masih banyak lagi. Kami ingin menjadikan uang haji milik jemaah ini menjadi ekosistem yang bermanfaat untuk bangsa," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.173)