Zakat dan 'Economical Justice'
Kamis, 22 April 2021 - 05:06 WIB
Oleh karena itu pemerintah sekarang harus merevisi UU ini agar memiliki kekuatan memaksa. Dalam perspektif fiqh al-siyasah (fikih politik), tindakan ini bisa dibenarkan. Sebab tugas pemerintah adalah pemutus perkara yang menjadi khilafiah (yarfa' al khilaf).
Lebih dari itu pemerintah adalah satu-satunya institusi legal yang memiliki kekuatan memaksa. Tentu saja keputusan tersebut tak boleh lepas dari koordinasi dengan para ulama yang lebih memahami masalah ini. Dengan revisi UU ini, diharapkan zakat mampu menjadi solusi efektif menuju terciptanya keadilan ekonomi (economical justice). Semoga.
Lebih dari itu pemerintah adalah satu-satunya institusi legal yang memiliki kekuatan memaksa. Tentu saja keputusan tersebut tak boleh lepas dari koordinasi dengan para ulama yang lebih memahami masalah ini. Dengan revisi UU ini, diharapkan zakat mampu menjadi solusi efektif menuju terciptanya keadilan ekonomi (economical justice). Semoga.
(bmm)
tulis komentar anda