Kemenag Resmikan Kampung Zakat di Desa Nangadhero NTT
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 15:35 WIB
loading...
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur meresmikan Kampung Zakat di Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Rabu (7/8/2024). Foto/Kemenag
A
A
A
NAGEKEO - Kementerian Agama (Kemenag) bersama pemerintah daerah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) meresmikan Kampung Zakat di Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Rabu (7/8/2024). Wilayah tersebut merupakan perkampungan nelayan di Pulau Flores yang didiami masyarakat beragama Islam dan Katolik dan terdampak bencana tsunami pada 1992.
Kampung Zakat merupakan program sinergi antara Ditjen Bimas Islam, Kemenag dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga pengelola zakat lainnya. Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk daerah 3T.
Baca juga: Respons Surat Waket Komisi VIII Soal Haji 2024, Jemaah: Kemenag Bekerja dengan Baik
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menegaskan program Kampung Zakat bersifat inklusif. "Meski namanya Kampung Zakat, ini adalah kampung inklusif. Ini Kampung Moderasi Beragama," ujarnya dikutip Jumat (9/8/2024).
Waryono menegaskan masyarakat yang berada di wilayah Kampung Zakat perlu menghargai keberagaman. "Kita warga Indonesia, sejak awal dilahirkan berbeda-beda atas kehendak Yang Maha Kuasa. Siapa pun yang menghendaki semua sama, itu bertentangan dengan kehendak Allah. Tuhan sendiri yang menghendaki kita berbeda-beda," tuturnya.
Ia menjelaskan dana zakat yang digelontorkan BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperuntukkan bagi golongan yang berhak menerima zakat. Sementara dana bantuan pemerintah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) bersifat stimulan dan dapat digunakan untuk mendukung program Kampung Zakat, yang juga bermanfaat bagi masyarakat non-Muslim.
Waryono juga mendorong pengurus Kampung Zakat untuk membangun komunikasi dengan stakeholder lainnya, seperti pemerintah daerah. Ia pun mengaku senang dan bangga melihat masyarakat di Nangadhero yang rukun, serta memiliki keinginan untuk maju dan sejahtera bersama.
Kampung Zakat merupakan program sinergi antara Ditjen Bimas Islam, Kemenag dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga pengelola zakat lainnya. Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk daerah 3T.
Baca juga: Respons Surat Waket Komisi VIII Soal Haji 2024, Jemaah: Kemenag Bekerja dengan Baik
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menegaskan program Kampung Zakat bersifat inklusif. "Meski namanya Kampung Zakat, ini adalah kampung inklusif. Ini Kampung Moderasi Beragama," ujarnya dikutip Jumat (9/8/2024).
Waryono menegaskan masyarakat yang berada di wilayah Kampung Zakat perlu menghargai keberagaman. "Kita warga Indonesia, sejak awal dilahirkan berbeda-beda atas kehendak Yang Maha Kuasa. Siapa pun yang menghendaki semua sama, itu bertentangan dengan kehendak Allah. Tuhan sendiri yang menghendaki kita berbeda-beda," tuturnya.
Ia menjelaskan dana zakat yang digelontorkan BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperuntukkan bagi golongan yang berhak menerima zakat. Sementara dana bantuan pemerintah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) bersifat stimulan dan dapat digunakan untuk mendukung program Kampung Zakat, yang juga bermanfaat bagi masyarakat non-Muslim.
Waryono juga mendorong pengurus Kampung Zakat untuk membangun komunikasi dengan stakeholder lainnya, seperti pemerintah daerah. Ia pun mengaku senang dan bangga melihat masyarakat di Nangadhero yang rukun, serta memiliki keinginan untuk maju dan sejahtera bersama.
Lihat Juga :