Kemenag Tekankan Pentingnya Optimalisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Yogyakarta
loading...

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar acara Semarak Ekonomi Syariah Yogyakarta yang diadakan di Pakuwon Mall Yogyakarta, Sabtu 10 Agustus 2024. Foto/Istimewa
A
A
A
YOGYAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar acara "Semarak Ekonomi Syariah Yogyakarta" yang diadakan di Pakuwon Mall Yogyakarta, Sabtu 10 Agustus 2024. Acara ini menyoroti isu strategis terkait pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia.
Dalam acara ini, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf di Yogyakarta. Ia menyebutkan bahwa Yogyakarta memiliki potensi zakat sebesar Rp2,5 triliun, namun realisasi yang dicapai pada tahun 2023 baru sebesar Rp67,5 miliar.
Baca juga: 98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya
"Terdapat 11.434 lokasi tanah wakaf dengan total luas mencapai 417 hektare di wilayah Yogyakarta, namun banyak di antaranya belum dikelola secara optimal," ujarnya dikutip Senin (12/8/2024).
Dia menekankan arah kebijakan dan transformasi pengembangan Islamic Social Finance (ZISWAF) di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penguatan regulasi dan kebijakan di bidang zakat dan wakaf menjadi prioritas utama untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan dana zakat dan wakaf.
Dalam acara ini, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf di Yogyakarta. Ia menyebutkan bahwa Yogyakarta memiliki potensi zakat sebesar Rp2,5 triliun, namun realisasi yang dicapai pada tahun 2023 baru sebesar Rp67,5 miliar.
Baca juga: 98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya
"Terdapat 11.434 lokasi tanah wakaf dengan total luas mencapai 417 hektare di wilayah Yogyakarta, namun banyak di antaranya belum dikelola secara optimal," ujarnya dikutip Senin (12/8/2024).
Dia menekankan arah kebijakan dan transformasi pengembangan Islamic Social Finance (ZISWAF) di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penguatan regulasi dan kebijakan di bidang zakat dan wakaf menjadi prioritas utama untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan dana zakat dan wakaf.
Lihat Juga :