Kuota Ekspor Dijatah 139 Juta, Edhy Prabowo Tidak Puas
Rabu, 21 April 2021 - 14:31 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut tidak puas dengan ditetapkannya kuota awal bagi para perusahaan untuk melakukan pengelolaan hingga eskpor benih bening lobster alias benur. Kuota awal tersebut berjumlah 139 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap eskpor benur. Ketiganya yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Awal mulanya Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengenai kuota awal bagi para perusahaan yang mendapat jatah budidaya hingga ekspor benur.
"Berdasarkan surat dari Kepala badan riset dan sumber daya manusia tanggal 8 April itu diarahkan kepada menteri itu menggambarkan bahwa yang bisa dikelola bukan bisa diekspor, yang bisa dikelola 139 juta," kata Zulficar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Zulficar menjelaskan penentuan kuota 139 juta itu berasal dari rekomendasi Komnas Kajiskan (Komite nasional pengkajian sumber daya ikan) dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM).
"Jadi Komnas Kajiskan ini komite nasional yang dibentuk setiap tahun oleh menteri yang berisi individu-individu yang memiliki kecakapan keilmuan dalam bidang stok menajemen sumber daya perikanan, ini yang merekomendasikan kepada BRSDM, BRSDM baru bisa mengeluarkan rekomendasi ini," jelasnya.
Namun, kata Zulficar, usai ditetapkannya kuota awal sebesar 139 juta Edhy Prabowo pun dianggap tidak puas. Bahkan banyak pihak yang tidak puas termasuk di dalamnya penasihat dan Staff khusus Edhy.
"Setahu saya banyak pihak yang tidak puas jadi pak menteri sebagian penasihat kemudian sebagian tim yang dibentuk, jadi pak menteri itu ada tim penasihat ada juga tim pemangku kepentingan ada staf ahli ada staf khusus itu sebagian tidak merasa puas dengan angka ini karena mereka sering merujuk ke nilai miliaran-miliaran yang seharusnya ada tersebut," ungkapnya.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap eskpor benur. Ketiganya yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Awal mulanya Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengenai kuota awal bagi para perusahaan yang mendapat jatah budidaya hingga ekspor benur.
"Berdasarkan surat dari Kepala badan riset dan sumber daya manusia tanggal 8 April itu diarahkan kepada menteri itu menggambarkan bahwa yang bisa dikelola bukan bisa diekspor, yang bisa dikelola 139 juta," kata Zulficar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Zulficar menjelaskan penentuan kuota 139 juta itu berasal dari rekomendasi Komnas Kajiskan (Komite nasional pengkajian sumber daya ikan) dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM).
"Jadi Komnas Kajiskan ini komite nasional yang dibentuk setiap tahun oleh menteri yang berisi individu-individu yang memiliki kecakapan keilmuan dalam bidang stok menajemen sumber daya perikanan, ini yang merekomendasikan kepada BRSDM, BRSDM baru bisa mengeluarkan rekomendasi ini," jelasnya.
Namun, kata Zulficar, usai ditetapkannya kuota awal sebesar 139 juta Edhy Prabowo pun dianggap tidak puas. Bahkan banyak pihak yang tidak puas termasuk di dalamnya penasihat dan Staff khusus Edhy.
"Setahu saya banyak pihak yang tidak puas jadi pak menteri sebagian penasihat kemudian sebagian tim yang dibentuk, jadi pak menteri itu ada tim penasihat ada juga tim pemangku kepentingan ada staf ahli ada staf khusus itu sebagian tidak merasa puas dengan angka ini karena mereka sering merujuk ke nilai miliaran-miliaran yang seharusnya ada tersebut," ungkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda