Kuota Ekspor Dijatah 139 Juta, Edhy Prabowo Tidak Puas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut tidak puas dengan ditetapkannya kuota awal bagi para perusahaan untuk melakukan pengelolaan hingga eskpor benih bening lobster alias benur. Kuota awal tersebut berjumlah 139 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap eskpor benur. Ketiganya yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Awal mulanya Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengenai kuota awal bagi para perusahaan yang mendapat jatah budidaya hingga ekspor benur.
"Berdasarkan surat dari Kepala badan riset dan sumber daya manusia tanggal 8 April itu diarahkan kepada menteri itu menggambarkan bahwa yang bisa dikelola bukan bisa diekspor, yang bisa dikelola 139 juta," kata Zulficar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Zulficar menjelaskan penentuan kuota 139 juta itu berasal dari rekomendasi Komnas Kajiskan (Komite nasional pengkajian sumber daya ikan) dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM).
"Jadi Komnas Kajiskan ini komite nasional yang dibentuk setiap tahun oleh menteri yang berisi individu-individu yang memiliki kecakapan keilmuan dalam bidang stok menajemen sumber daya perikanan, ini yang merekomendasikan kepada BRSDM, BRSDM baru bisa mengeluarkan rekomendasi ini," jelasnya.
Namun, kata Zulficar, usai ditetapkannya kuota awal sebesar 139 juta Edhy Prabowo pun dianggap tidak puas. Bahkan banyak pihak yang tidak puas termasuk di dalamnya penasihat dan Staff khusus Edhy.
"Setahu saya banyak pihak yang tidak puas jadi pak menteri sebagian penasihat kemudian sebagian tim yang dibentuk, jadi pak menteri itu ada tim penasihat ada juga tim pemangku kepentingan ada staf ahli ada staf khusus itu sebagian tidak merasa puas dengan angka ini karena mereka sering merujuk ke nilai miliaran-miliaran yang seharusnya ada tersebut," ungkapnya.
Hal itu terungkap, kata Zulficar, usai dirinya menghadiri rapat koordinasi di Widya Chandra pada tanggal 12 Mei. Dalam rapat tersebut Edhy digambarkan cukup kesal dengan keputusan dan penetapan kuota hanya untuk 139 juta saja.
"Di situ pak menteri menggambarkan ini tidak seperti ini, ini kok seperti ini sepertinya tidak serius kita dan menggambarkan ini jumlahnya miliaran kok prosesnya seperti ini," katanya.
"Jadi saya menangkap ada ketidakpuasan dan beberapa penasihat menggambarkan hal yang sama artinya sebenarnya mereka berharap benih lobster ini bisa memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tapi kalau hanya 100 juta, 139 juta tidak seperti yang diharapkan karena kondisinya katanya sangat banyak," imbuhnya.
Selang beberapa bulan, kata Zulficar, terjadi penambahan kuota dengan total 418 juta. Namun dirinya tidak mengetahui proses penambahan kuota tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai
Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
"Saya belakangan baru dapat informasi dari media bahwa bulan September itu ada perubahan kuota baru dimana jumlah yang dibolehkan itu menjadi 418 juta ini keputusan menteri yang ditandatangani oleh pak sekjen kalau tidka salah, menggambarkan sekarang 418 juta tapi saya tidak ikut lagi diprosesnya hanya tau disitu," pungkasnya.
Lihat Juga: KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap eskpor benur. Ketiganya yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Awal mulanya Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengenai kuota awal bagi para perusahaan yang mendapat jatah budidaya hingga ekspor benur.
"Berdasarkan surat dari Kepala badan riset dan sumber daya manusia tanggal 8 April itu diarahkan kepada menteri itu menggambarkan bahwa yang bisa dikelola bukan bisa diekspor, yang bisa dikelola 139 juta," kata Zulficar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Zulficar menjelaskan penentuan kuota 139 juta itu berasal dari rekomendasi Komnas Kajiskan (Komite nasional pengkajian sumber daya ikan) dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM).
"Jadi Komnas Kajiskan ini komite nasional yang dibentuk setiap tahun oleh menteri yang berisi individu-individu yang memiliki kecakapan keilmuan dalam bidang stok menajemen sumber daya perikanan, ini yang merekomendasikan kepada BRSDM, BRSDM baru bisa mengeluarkan rekomendasi ini," jelasnya.
Namun, kata Zulficar, usai ditetapkannya kuota awal sebesar 139 juta Edhy Prabowo pun dianggap tidak puas. Bahkan banyak pihak yang tidak puas termasuk di dalamnya penasihat dan Staff khusus Edhy.
"Setahu saya banyak pihak yang tidak puas jadi pak menteri sebagian penasihat kemudian sebagian tim yang dibentuk, jadi pak menteri itu ada tim penasihat ada juga tim pemangku kepentingan ada staf ahli ada staf khusus itu sebagian tidak merasa puas dengan angka ini karena mereka sering merujuk ke nilai miliaran-miliaran yang seharusnya ada tersebut," ungkapnya.
Hal itu terungkap, kata Zulficar, usai dirinya menghadiri rapat koordinasi di Widya Chandra pada tanggal 12 Mei. Dalam rapat tersebut Edhy digambarkan cukup kesal dengan keputusan dan penetapan kuota hanya untuk 139 juta saja.
"Di situ pak menteri menggambarkan ini tidak seperti ini, ini kok seperti ini sepertinya tidak serius kita dan menggambarkan ini jumlahnya miliaran kok prosesnya seperti ini," katanya.
"Jadi saya menangkap ada ketidakpuasan dan beberapa penasihat menggambarkan hal yang sama artinya sebenarnya mereka berharap benih lobster ini bisa memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tapi kalau hanya 100 juta, 139 juta tidak seperti yang diharapkan karena kondisinya katanya sangat banyak," imbuhnya.
Selang beberapa bulan, kata Zulficar, terjadi penambahan kuota dengan total 418 juta. Namun dirinya tidak mengetahui proses penambahan kuota tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai
Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
"Saya belakangan baru dapat informasi dari media bahwa bulan September itu ada perubahan kuota baru dimana jumlah yang dibolehkan itu menjadi 418 juta ini keputusan menteri yang ditandatangani oleh pak sekjen kalau tidka salah, menggambarkan sekarang 418 juta tapi saya tidak ikut lagi diprosesnya hanya tau disitu," pungkasnya.
Lihat Juga: KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Rp15 Miliar Kondisikan Perkara di MA, Termasuk Kasasi Edhy Prabowo
(muh)