Penyuap Mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Divonis Hari Ini

Rabu, 21 April 2021 - 08:40 WIB
loading...
Penyuap Mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo Divonis Hari Ini
Direktur PT DPPP Suharjito masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai menjalani sidang lanjutan virtual dengan Pengadilan Tipikor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal menjalani sidang putusan, Rabu (21/4/2021) hari ini. Ia bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.

"Benar (hari ini agenda sidang putusan untuk terdakwa Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103.000 dan Rp706.001.440.

Baca juga: Penyelundupan 72.290 Benur di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan Polisi

Suap itu disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Siswandhono.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Adapun, pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Suharjito yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan hal meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)