Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR
Selasa, 20 April 2021 - 15:37 WIB
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi langkah pemerintah yang menjanjikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021, sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.
Lebih lanjut politikus Partai Golkar itu, juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemnaker agar memanfaatkan dari fungsi Posko THR Keagamaan Tahun 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR.
Menurutnya, hal ini sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Meminta Kemnaker dan Disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja," tukas mantan Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet itu.
Baca Juga
Lebih lanjut politikus Partai Golkar itu, juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemnaker agar memanfaatkan dari fungsi Posko THR Keagamaan Tahun 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR.
Menurutnya, hal ini sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Meminta Kemnaker dan Disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja," tukas mantan Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet itu.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda