Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR
Selasa, 20 April 2021 - 15:37 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi langkah pemerintah menjanjikan pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi langkah pemerintah yang menjanjikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021, sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.
Baca juga: Ketua MPR Minta Kemenaker Tindak Tegas Perusahaan yang Nunggak Bayar THR
Bambang meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum pencairan THR tahun ini, agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan
"Di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas," ujarnya Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Perusahaan Dengerin Nih Kata Airlangga: THR Pekerja Dibayar Full, Paling Lambat H-7 Lebaran
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 idul Fitri, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Baca juga: Ketua MPR Minta Kemenaker Tindak Tegas Perusahaan yang Nunggak Bayar THR
Bambang meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum pencairan THR tahun ini, agar pencairan THR dapat dipertanggung jawabkan secara keuangan
"Di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas," ujarnya Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Perusahaan Dengerin Nih Kata Airlangga: THR Pekerja Dibayar Full, Paling Lambat H-7 Lebaran
Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 idul Fitri, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Lihat Juga :