Eks Stafsus Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Buat Beli Alphard Hingga Biayai Wanita
Kamis, 15 April 2021 - 15:34 WIB
JAKARTA - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi diduga turut kecipratan uang suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster. Uang dugaan suap yang diterima Andreau Misanta Pribadi berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK) dan para eksportir benih bening lobster.
Uang dugaan suap itu kemudian digunakan oleh Andreau Misanta untuk membeli mobil merek Alphrad hingga membiayai seorang wanita. Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan untuk Edhy Prabowo.
"Ada penerimaan lain oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benuh Lobster
Adapun, uang suap itu diduga digunakan Andreau Misanta di antaranya untuk membeli satu unit mobil Alphard seharga Rp1,16 miliar. "Pada September 2020 membeli 1 unit mobil merek Toyota Alphard 2.5 G A/T jenis dan model kendaraan Minibus tahun pembuatan 2020 warna putih metalik dengan tanda nomor kendaraan bermotor terpasang B 2075 FFO dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.165.650.000," jelasnya.
Kemudian, pada rentang Juni sampai dengan Juli 2020, Andreau juga membelikan satu bidang tanah seluas 219 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung RT002/001, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. "(Tanah tersebut) atas nama pemegang hak Andreau Misanta Pribadi seharga Rp8.000.100.000," imbuhnya.
Kemudian, pada 18 Juni 2020, Andreau juga melunaskan pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tanah atas nama Andreau Misanta itu dibeli seharga Rp1.182.432.722. "Pada tanggal 1 juli 2020, 14 Juli 2020, dan 21 Oktober 2020, Andreau Misanta Pribadi melakukan pembayaran pajak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp285.000.000," sambungnya.
Tak hanya membeli aset untuk pribadi, Andreau Misanta juga menggunakan uang dugaan suap untuk membiayai wanita bernama Devi Komala Sari. Berikut rincian keperluan Devi Komala Sari yang dipenuhi oleh Andreau Misanta Pribadi yakni, ,embayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp42.000.000; Membeli satu buah cincin berlian seharga Rp27.000.000; membeli satu buah kacamata merek Dior seharga Rp4.750.000; membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp8.000.000; membeli satu buah tas merk YSL seharga Rp17.000.000 serta membeli satu buah jam merk Christ Verra.
Uang dugaan suap itu kemudian digunakan oleh Andreau Misanta untuk membeli mobil merek Alphrad hingga membiayai seorang wanita. Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan untuk Edhy Prabowo.
Baca Juga
"Ada penerimaan lain oleh Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benuh Lobster
Adapun, uang suap itu diduga digunakan Andreau Misanta di antaranya untuk membeli satu unit mobil Alphard seharga Rp1,16 miliar. "Pada September 2020 membeli 1 unit mobil merek Toyota Alphard 2.5 G A/T jenis dan model kendaraan Minibus tahun pembuatan 2020 warna putih metalik dengan tanda nomor kendaraan bermotor terpasang B 2075 FFO dengan harga keseluruhan sebesar Rp1.165.650.000," jelasnya.
Kemudian, pada rentang Juni sampai dengan Juli 2020, Andreau juga membelikan satu bidang tanah seluas 219 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung RT002/001, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. "(Tanah tersebut) atas nama pemegang hak Andreau Misanta Pribadi seharga Rp8.000.100.000," imbuhnya.
Kemudian, pada 18 Juni 2020, Andreau juga melunaskan pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tanah atas nama Andreau Misanta itu dibeli seharga Rp1.182.432.722. "Pada tanggal 1 juli 2020, 14 Juli 2020, dan 21 Oktober 2020, Andreau Misanta Pribadi melakukan pembayaran pajak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp285.000.000," sambungnya.
Tak hanya membeli aset untuk pribadi, Andreau Misanta juga menggunakan uang dugaan suap untuk membiayai wanita bernama Devi Komala Sari. Berikut rincian keperluan Devi Komala Sari yang dipenuhi oleh Andreau Misanta Pribadi yakni, ,embayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp42.000.000; Membeli satu buah cincin berlian seharga Rp27.000.000; membeli satu buah kacamata merek Dior seharga Rp4.750.000; membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp8.000.000; membeli satu buah tas merk YSL seharga Rp17.000.000 serta membeli satu buah jam merk Christ Verra.
(cip)
tulis komentar anda