Vonis Kasasi Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Jubir MA: Dia Berjasa untuk Nelayan
Kamis, 10 Maret 2022 - 14:48 WIB
loading...
Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro memberikan penjelasan terkait putusan kasasi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang lebih ringan di Kantor Mahkamah Agung. Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro memberikan penjelasan terkait alasan dan hal-hal yang menjadi pertimbangan vonis kasasi terdakwa Edhy Prabowo jauh lebih ringan.
"Ada beberapa pertimbangan keadaan yang meringankan? rupanya hakim tingkat kasasi melihat faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Andi menuturkan Edhy Prabowo mencabut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar," jelas Andi.
"Ada beberapa pertimbangan keadaan yang meringankan? rupanya hakim tingkat kasasi melihat faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Andi menuturkan Edhy Prabowo mencabut peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar," jelas Andi.
Lihat Juga :