Diduga Hasil Suap Benih Lobster, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang

Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:53 WIB
loading...
Diduga Hasil Suap Benih...
Penyidik KPK kembali menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi (AMP). Foto/Dok KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi (AMP).

"Jumat (12/3/2021) tim penyidik KPK melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka AMP yang terletak di Perumahan Pasadena Blok A No 16 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/3/2021).

Penyidik menyita rumah tersebut karena diduga hasil suap perizinan ekspor benih bening (Benur) lobster. "Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP," terangnya.

Dalam proses penyitaan, tim penyidik turut menghadirkan tersangka Andreau Misanta ke rumah tersebut. Penyidik juga telah memasangkan papan plang penyitaan di depan rumah milik Andreau Misanta. "Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP). Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)