Stafsus Edhy Prabowo Diduga Beli Rumah dari Uang Suap Benuh Lobster
Selasa, 23 Februari 2021 - 10:48 WIB
loading...
Jaya Marlian didalami kesaksiannya oleh penyidik soal jual-beli rumah dengan Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengendus adanya dugaan aliran uang suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) yang digunakan untuk membeli rumah. KPK mendalami dugaan aliran uang suap untuk pembelian rumah itu melalui sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang didalami keterangannya terkait aliran uang itu yakni, pihak swasta, Jaya Marlian pada Senin, 22 Februari 2021. Jaya Marlian didalami kesaksiannya oleh penyidik soal jual-beli rumah dengan Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Majelis Hakim yang Memutuskan
"Jaya Marlian (Karyawan Swasta), didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel, yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/2/2021).
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterangan dua saksi lainnya yakni, pihak swasta, Yusuf Agustinus dan seorang Petani atau Pekebun, Zulhijar ihwal dugaan aliran uang ekspor benur yang dipakai untuk membeli rumah. Dari keduanya, penyidik mendalami pembelian rumah oleh Andreau Misanta Pribadi yang diduga uangnya bersumber hasil suap.
"Yusuf Agustinua (Karyawan Swasta) dan Zulhijar (Petani/Pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," pungkasnya.
Salah satu saksi yang didalami keterangannya terkait aliran uang itu yakni, pihak swasta, Jaya Marlian pada Senin, 22 Februari 2021. Jaya Marlian didalami kesaksiannya oleh penyidik soal jual-beli rumah dengan Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Majelis Hakim yang Memutuskan
"Jaya Marlian (Karyawan Swasta), didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel, yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/2/2021).
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterangan dua saksi lainnya yakni, pihak swasta, Yusuf Agustinus dan seorang Petani atau Pekebun, Zulhijar ihwal dugaan aliran uang ekspor benur yang dipakai untuk membeli rumah. Dari keduanya, penyidik mendalami pembelian rumah oleh Andreau Misanta Pribadi yang diduga uangnya bersumber hasil suap.
"Yusuf Agustinua (Karyawan Swasta) dan Zulhijar (Petani/Pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," pungkasnya.
Lihat Juga :