Jumhur Hidayat Berharap Bisa Berlebaran Bersama Keluarga

Kamis, 15 April 2021 - 15:13 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama menerangkan, proses penundaan sidang kliennya yang terus berulang itu sejatinya telah merugikan kliennya, khususnya dari segi penahanan. Selain itu, jangan sampai kerena masa penahanan kliennya akan habis, saat tiba giliran pembuktian kuasa hukum sidangnya justru dipangkas, yang akan sangat merugikan.

Baca juga: Reaksi Jumhur Hidayat Terkait Hukuman Ujaran Kebencian dan Penghinaan Presiden

"Jujur saja, sesuai KUHAP, masa penahanan sebentar lagi berakhir, lalu hakim bilang tak ada masalah, acuannya seperti apa? Kalau masa penahanan itu berakhir seharusnya demi hukum kan bebas," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!