Respons Satgas Hak Tagih BLBI Bentukan Jokowi, KPK: Tentu Kami Support
Jum'at, 09 April 2021 - 23:00 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Tugas utama satgas tersebut yakni melaksanakan percepatan, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Namun, presiden tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Satgas tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa lembaganya tak masuk dalam susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Namun, Ghufron memastikan KPK akan tetap membantu memberikan dukungan data yang berkaitan dengan perkara BLBI.
"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut, tetapi KPK selama masih memiliki data-data baik kasusnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), ITN (Itjih Nursalim)," kata Nurul Ghufron kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
"Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan misalnya ke jaksa pengacara negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," imbuhnya.
Sekadar informasi, susunan satgas penagih BLBI tersebut diantaranya yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kejaksaan Agung; Kemenko Polhukam; Kemenkumham; Kementerian ATR/BPN; BPKP; BIN; serta PPATK. Satgas itu dibentuk setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.
Ghufron menjelaskan, KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih.
Tetapi kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.
Karena itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut ditempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.
"Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Namun, presiden tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Satgas tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa lembaganya tak masuk dalam susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Namun, Ghufron memastikan KPK akan tetap membantu memberikan dukungan data yang berkaitan dengan perkara BLBI.
"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut, tetapi KPK selama masih memiliki data-data baik kasusnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), ITN (Itjih Nursalim)," kata Nurul Ghufron kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).
"Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan misalnya ke jaksa pengacara negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," imbuhnya.
Sekadar informasi, susunan satgas penagih BLBI tersebut diantaranya yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kejaksaan Agung; Kemenko Polhukam; Kemenkumham; Kementerian ATR/BPN; BPKP; BIN; serta PPATK. Satgas itu dibentuk setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.
Ghufron menjelaskan, KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih.
Tetapi kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.
Karena itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut ditempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.
"Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(muh)
tulis komentar anda