Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Ditahan KPK

Jum'at, 09 April 2021 - 17:06 WIB
loading...
Bupati Bandung Barat...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) pada hari ini Jumat (9/4/2021). Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Untuk keperluan penyidikan pada para tersangka masing-masing 20 hari kedepan terhitung pada tanggal 9 April sampai dengan 28 April 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Ghufron mengungkapkan, Aa Umbara bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan anaknya, Andri akan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ungkap Ghufron.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Aa Umbara dan Anaknya Penuhi Panggilan KPK

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni anak dari AA Umbara, Andri Wibawa (AW) dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Total, keduanya menerima Rp3,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
KPK Tahan Bupati Situbundo...
KPK Tahan Bupati Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
Tak Gentar Lawan Teman...
Tak Gentar Lawan Teman Artis di Pilbup Bandung Barat, Gilang Dirga Bicara Gagasan Bukan Popularitas
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Gunung Sampah TPA Sarimukti...
Gunung Sampah TPA Sarimukti Longsor Gegara Cuaca Ekstrem
Hujan Deras Landa Bandung...
Hujan Deras Landa Bandung Barat, Akibatkan Banjir Lebih dari 50 Sentimeter
Rekomendasi
Israel Jatuhkan 100.000...
Israel Jatuhkan 100.000 Ton Bom di Gaza, Hapus 2.200 Keluarga
Komitmen pada Lingkungan,...
Komitmen pada Lingkungan, Danamon Raih Penghargaan
PGN Dorong Energi Kemandirian...
PGN Dorong Energi Kemandirian Desa lewat Suadesa Festival 2025
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved