Mahfud MD: Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait keputusan KPK yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.
Menurut Mahfud, keputusan KPK mamancing riuh di masyarakat. "SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
Mahfud menegaskan, pascaterbitnya SP3, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.
Mantan Ketua MK itu pun menuturkan soal latarbelakang kasus tersebut. Dia mengingatkan, Sjamsul dan Itji dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). "ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT (pengadilan tinggi) menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan Syafruddin dengan vonis, kasus itu bukan pidana," pungkasnya.
Menurut Mahfud, keputusan KPK mamancing riuh di masyarakat. "SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ujar Mahfud dikutip dari twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
Mahfud menegaskan, pascaterbitnya SP3, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.
Mantan Ketua MK itu pun menuturkan soal latarbelakang kasus tersebut. Dia mengingatkan, Sjamsul dan Itji dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). "ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT (pengadilan tinggi) menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan Syafruddin dengan vonis, kasus itu bukan pidana," pungkasnya.
(cip)