Pengambilalihan Pengelolaan TMII Harus Disertai Pemidanaan Korupsi
Jum'at, 09 April 2021 - 15:20 WIB
Pengunjung melintas di depan gedung Keong Mas, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Pengalihan pengelolaan TMII diharapkan tetap memperkokoh ketahanan budaya Indonesia. Foto/SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ). Kini, pengelolaan TMII diambilalih oleh pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara senilai Rp20 Triliun tersebut. Sebab, TMII selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang diketuai Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara.
Terkait hal tersebut, pakar hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai keputusan pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII dari tangan Yayasan Harapan Kita sudah tepat dan strategis walaupun sangat terlambat dilakukan. Petrus menilai keputusan pemerintah itu patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh kroni-kroni Orde Baru atau putra-putri Soeharto secara melawan hukum.
"Meskipun pemerintah dengan mudah mengambilalih pengelolaan Yayasan Harapan Kita tanpa menggunakan upaya hukum, namun demikian baik Yayasan Harapan Kita selaku korporasi maupun para pengurusnya yaitu Tutut Hardiyanti R dan kawan-kawan harus dimintai pertanggungjawaban secara Tindak Pidana Korupsi, karena telah menguasai, mengelola dan menikmati aset-aset negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan angka sangat fantastik," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Moeldoko Bantah Isu TMII Akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi
Terkait hal tersebut, pakar hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai keputusan pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII dari tangan Yayasan Harapan Kita sudah tepat dan strategis walaupun sangat terlambat dilakukan. Petrus menilai keputusan pemerintah itu patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh kroni-kroni Orde Baru atau putra-putri Soeharto secara melawan hukum.
"Meskipun pemerintah dengan mudah mengambilalih pengelolaan Yayasan Harapan Kita tanpa menggunakan upaya hukum, namun demikian baik Yayasan Harapan Kita selaku korporasi maupun para pengurusnya yaitu Tutut Hardiyanti R dan kawan-kawan harus dimintai pertanggungjawaban secara Tindak Pidana Korupsi, karena telah menguasai, mengelola dan menikmati aset-aset negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan angka sangat fantastik," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Moeldoko Bantah Isu TMII Akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi
Lihat Juga :