Pengambilalihan Pengelolaan TMII Harus Disertai Pemidanaan Korupsi
Jum'at, 09 April 2021 - 15:20 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ). Kini, pengelolaan TMII diambilalih oleh pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara senilai Rp20 Triliun tersebut. Sebab, TMII selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang diketuai Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara.
Terkait hal tersebut, pakar hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai keputusan pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII dari tangan Yayasan Harapan Kita sudah tepat dan strategis walaupun sangat terlambat dilakukan. Petrus menilai keputusan pemerintah itu patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh kroni-kroni Orde Baru atau putra-putri Soeharto secara melawan hukum.
"Meskipun pemerintah dengan mudah mengambilalih pengelolaan Yayasan Harapan Kita tanpa menggunakan upaya hukum, namun demikian baik Yayasan Harapan Kita selaku korporasi maupun para pengurusnya yaitu Tutut Hardiyanti R dan kawan-kawan harus dimintai pertanggungjawaban secara Tindak Pidana Korupsi, karena telah menguasai, mengelola dan menikmati aset-aset negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan angka sangat fantastik," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Moeldoko Bantah Isu TMII Akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi
Dia mengungkapkan, berdasarkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyatakan bahwa Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atau konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap mempertahankan prinsip praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia.
Namun, kata Petrus, sejak awal reformasi atau sudah 4 kali ganti Presiden mulai dari BJ Habibie hingga Presiden Jokowi, baru di era Pemerintahan Jokowi TAP MPR XI/MPR/1998 dilaksanakan dan sudah mulai menunjukan hasilnya. "Terakhir dengan pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diketuai oleh Nyonya Siti Hardijanti Rukmana dan adik-adiknya beberapa waktu yang lalu," tutur Petrus.
Menurut Petrus, sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor: XI/MPR/1998 sampai dengan sekarang 23 tahun, pemerintah belum serius melakukan upaya pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya. Kecuali, lanjut dia, di era pemerintahan Presiden Jokowi telah dilakukan upaya hukum gugatan PMH secara perdata terhadap HM Soeharto, putra atau putrinya, dan Yayasan Beasiswa Supersemar untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah Setelah Hampir 44 Tahun
Terkait hal tersebut, pakar hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai keputusan pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII dari tangan Yayasan Harapan Kita sudah tepat dan strategis walaupun sangat terlambat dilakukan. Petrus menilai keputusan pemerintah itu patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan aset negara yang dikuasai oleh kroni-kroni Orde Baru atau putra-putri Soeharto secara melawan hukum.
"Meskipun pemerintah dengan mudah mengambilalih pengelolaan Yayasan Harapan Kita tanpa menggunakan upaya hukum, namun demikian baik Yayasan Harapan Kita selaku korporasi maupun para pengurusnya yaitu Tutut Hardiyanti R dan kawan-kawan harus dimintai pertanggungjawaban secara Tindak Pidana Korupsi, karena telah menguasai, mengelola dan menikmati aset-aset negara secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan angka sangat fantastik," kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Moeldoko Bantah Isu TMII Akan Dikelola Yayasan Keluarga Jokowi
Dia mengungkapkan, berdasarkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyatakan bahwa Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atau konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap mempertahankan prinsip praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia.
Namun, kata Petrus, sejak awal reformasi atau sudah 4 kali ganti Presiden mulai dari BJ Habibie hingga Presiden Jokowi, baru di era Pemerintahan Jokowi TAP MPR XI/MPR/1998 dilaksanakan dan sudah mulai menunjukan hasilnya. "Terakhir dengan pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diketuai oleh Nyonya Siti Hardijanti Rukmana dan adik-adiknya beberapa waktu yang lalu," tutur Petrus.
Menurut Petrus, sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor: XI/MPR/1998 sampai dengan sekarang 23 tahun, pemerintah belum serius melakukan upaya pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya. Kecuali, lanjut dia, di era pemerintahan Presiden Jokowi telah dilakukan upaya hukum gugatan PMH secara perdata terhadap HM Soeharto, putra atau putrinya, dan Yayasan Beasiswa Supersemar untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca juga: Pengelolaan TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah Setelah Hampir 44 Tahun
Lihat Juga :
tulis komentar anda