Pengambilalihan Pengelolaan TMII Harus Disertai Pemidanaan Korupsi

Jum'at, 09 April 2021 - 15:20 WIB


"Sangat tidak adil bila pemerintahan hanya mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, berhenti pada upaya perdata, tetapi mengabaikan penyelesaian melalui pendekatan hukum pidana korupsi terhadap Nyonya Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmojo, Siti Hedianti Soeharto, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih, yaitu dimintai pertanggungjawaban secara pidana sesuai dengan TAP MPR Nomor: XI/MPR/1998 dan UU Tipikor," kata Petrus.

Sebab, kata Petrus, upaya penuntutan secara tindak pidana korupsi adalah kewajiban negara untuk memenuhi salah satu tuntutan reformasi yang tertuang di dalam TAP MPR Nomor: XI/MPR/1998, sebagai utang janji negara terhadap seluruh rakyat yang wajib dipenuhi. Ini adalah saat yang tepat untuk memulihkan wibawa negara dan hukum negara serta reasa keadilan publik yang menuntut perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dia mengatakan, putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 140/PK/Pdt/2015 dalam perkara Gugatan PMH antara Pemerintah RI melawan Yayasan Beasiswa Supersemar dan HM Soeharto serta putra putrinya yaitu Nyonya Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmojo dan kawan-kawan akan menjadi dasar pemidanaan dan alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan keluarga Cendana. "Tinggal bagaimana keberanian Jaksa Agung, Kapolri atau KPK untuk memulai," katanya.

Petrus membeberkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Beasiswa Supersemar dan HM Soeharto dan putra putrinya sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 140/PK/Pdt/2015 dimaksud adalah sebesar USD315.002.183,- dan Rp139.438.536.678,56 yang wajib dibayar kepada negara.

"Dengan demikian sikap pemerintahan era Presiden Jokowi berupa menuntut suatu pertanggungjawaban hukum baik secara perdata maupun secara pidana terhadap mantan Presiden HM Soeharto dan putra putrinya melalui penguasaan aset-aset negara atas nama yayasan-yayasan, termasuk Yayasan Harapan Kita, Yayasan Beasiswa Supersemar dll, merupakan suatu pendidikan politik yang baik dan menjadi pelajaran berharga bagi para mantan Presiden dan Wakil Presiden RI agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan selagi berkuasa," katanya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More