Bareskrim Polri Periksa Ichsanuddin Noorsy, Kasus Apa?
Kamis, 08 April 2021 - 16:15 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap ekonom Ichsanuddin Noorsy .
Noorsy diperikjsa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik buntut kasus Bank Banten. Usai diperiksa, Noorsy mengaku diperiksa sebagai saksi dan dilontarkan pertanyaan sebanyak 16 oleh pihak penyidik terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya diminta keterangan sebagai saksi, dalam kasusnya, kasus Bank Banten, awalnya dalam pengawasan khusus (BDPK) yang kemudian meningkat jadi pengawasan intensif. Karena kerugian makin hari makin meningkat. Tapi di belakang itu ada ikutan jug masalah katanya ada pencemaran nama baik, nah tadi ada 16 pertanyaan dari pukul 10.30 WIB, 10 halaman," kata Noorsy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik, Noorsy mengaku dilaporkan oleh seseorang bernama Awal Syarifudin. Kata Noorsy, pelapornya mengaku sebagai orang dekat Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Lalu bagaimana soal pencemaran nama baiknya saya melihat ada orang Awal Syarifudin namanya dicemari begitu ya, saya tidak tahu karena saya tidak pernah membuat pencemaran itu dan saya tidak pernah menyebar luaskannya. Dia merasa orang dekat Gubernur Banten," ujar Noorsy.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Noorsy hanya menjawab tentang konstruksi mengenai menyehatkan Bank Banten. Terkait pencematan nama baik, Noorsy merujuk tiga hal, yakni pendapat hukum Kejaksaan tentang Bank Banten, putusan OJK soal meningkatkan pengawasan khusus menjadi pengawasan intensif dan kerugian Bank Banten semakin meningkat.
"Artinya motif kan karena saya pernah menjadi orang yang diminta Paguyuban Masyarakat Banten untuk mengkritisi, untuk membangun gimana Bank Banten saya merasa ikut bertanggungjawab karena sejak awal saya bilang problem Bank Banten adalah problem modal dan problem SDM yang mumpuni punya reputasi, kredibilitas yang cukup itu yang saya sampaikan konstruksinya," papar Noorsy.
Noorsy diperikjsa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik buntut kasus Bank Banten. Usai diperiksa, Noorsy mengaku diperiksa sebagai saksi dan dilontarkan pertanyaan sebanyak 16 oleh pihak penyidik terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Saya diminta keterangan sebagai saksi, dalam kasusnya, kasus Bank Banten, awalnya dalam pengawasan khusus (BDPK) yang kemudian meningkat jadi pengawasan intensif. Karena kerugian makin hari makin meningkat. Tapi di belakang itu ada ikutan jug masalah katanya ada pencemaran nama baik, nah tadi ada 16 pertanyaan dari pukul 10.30 WIB, 10 halaman," kata Noorsy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik, Noorsy mengaku dilaporkan oleh seseorang bernama Awal Syarifudin. Kata Noorsy, pelapornya mengaku sebagai orang dekat Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Lalu bagaimana soal pencemaran nama baiknya saya melihat ada orang Awal Syarifudin namanya dicemari begitu ya, saya tidak tahu karena saya tidak pernah membuat pencemaran itu dan saya tidak pernah menyebar luaskannya. Dia merasa orang dekat Gubernur Banten," ujar Noorsy.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Noorsy hanya menjawab tentang konstruksi mengenai menyehatkan Bank Banten. Terkait pencematan nama baik, Noorsy merujuk tiga hal, yakni pendapat hukum Kejaksaan tentang Bank Banten, putusan OJK soal meningkatkan pengawasan khusus menjadi pengawasan intensif dan kerugian Bank Banten semakin meningkat.
"Artinya motif kan karena saya pernah menjadi orang yang diminta Paguyuban Masyarakat Banten untuk mengkritisi, untuk membangun gimana Bank Banten saya merasa ikut bertanggungjawab karena sejak awal saya bilang problem Bank Banten adalah problem modal dan problem SDM yang mumpuni punya reputasi, kredibilitas yang cukup itu yang saya sampaikan konstruksinya," papar Noorsy.
tulis komentar anda