Bareskrim Polri Periksa Ichsanuddin Noorsy, Kasus Apa?
Kamis, 08 April 2021 - 16:15 WIB
Menurut Noorsy, gugatan Paguyuban Masyarakat terkait Bank Banten sebenarnya sudah dicabut oleh pihak pengguggat. Dalam hal ini ada dua gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat.
Kedua gugatan itu adalah soal penyetoran Perda. Gugatan pertama dicabut yang dimana itu berhubungan dengan OJK yang menyatakan Bank Banten dalam pengawasan khusus.
"Itu digugat dalam permasalah setoran Pemprov Banten ke Bank Banten kan ada kewajiban setor modal posisinya, nah lalu ada pihak yang menghubungi saya dari dua belah pihak tentunya baik pihak yang digugat maupun tergugat nah orang yang merasa dari pihak Banten bernama Awal Syarifudin tadi, orang dekatnya Gubernur Banten," ujar Noorsy.
Puteranegara
Kedua gugatan itu adalah soal penyetoran Perda. Gugatan pertama dicabut yang dimana itu berhubungan dengan OJK yang menyatakan Bank Banten dalam pengawasan khusus.
"Itu digugat dalam permasalah setoran Pemprov Banten ke Bank Banten kan ada kewajiban setor modal posisinya, nah lalu ada pihak yang menghubungi saya dari dua belah pihak tentunya baik pihak yang digugat maupun tergugat nah orang yang merasa dari pihak Banten bernama Awal Syarifudin tadi, orang dekatnya Gubernur Banten," ujar Noorsy.
Puteranegara
(dam)
tulis komentar anda