Komnas Perempuan Usulkan Kekerasan Seksual Via Siber Masuk RUU PKS

Senin, 29 Maret 2021 - 17:40 WIB
loading...
Komnas Perempuan Usulkan...
Komnas Perempuan mengusulkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).



"Termasuk tidak terbatas pada mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik," terangnya.

Kemudian, Aminah menambahkan, Komnas Perempuan mengusulkan adanya penambahan pidana 1/3 untuk setiap tindak pidana yang disertai dengan KBGS. Komnas Perempuan juga mengusulkan terkait korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, yang diusulkan diatur dalam Pasal 21 draf RUU PKS.

"Terkait hak korban, tidak jauh berbeda dengan RUU di tahun 2017, namun ada perubahan terkait korban (kekerasan seksual) tidak dapat dituntut pidana dan perdata," usulnya.

Menurut dia, usulan tersebut lantaran salah satu alasan korban enggan melapor atas tindak kekerasan yang dialaminya adalah adanya ancaman pelaporan balik dari terduga tersangka tindak kekerasan. Sehingga, hal ini membuat korban mengalami powerless.

"Sehingga mereka banyak yang enggan melapor kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)