Komnas Perempuan Usulkan Kekerasan Seksual Via Siber Masuk RUU PKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Termasuk tidak terbatas pada mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik," terangnya.
Kemudian, Aminah menambahkan, Komnas Perempuan mengusulkan adanya penambahan pidana 1/3 untuk setiap tindak pidana yang disertai dengan KBGS. Komnas Perempuan juga mengusulkan terkait korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, yang diusulkan diatur dalam Pasal 21 draf RUU PKS.
"Terkait hak korban, tidak jauh berbeda dengan RUU di tahun 2017, namun ada perubahan terkait korban (kekerasan seksual) tidak dapat dituntut pidana dan perdata," usulnya.
Menurut dia, usulan tersebut lantaran salah satu alasan korban enggan melapor atas tindak kekerasan yang dialaminya adalah adanya ancaman pelaporan balik dari terduga tersangka tindak kekerasan. Sehingga, hal ini membuat korban mengalami powerless.
"Sehingga mereka banyak yang enggan melapor kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Kasus Agus Buntung, Manipulasi Penyucian Diri hingga Korban Bertambah hingga 15 Wanita
"Termasuk tidak terbatas pada mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik," terangnya.
Kemudian, Aminah menambahkan, Komnas Perempuan mengusulkan adanya penambahan pidana 1/3 untuk setiap tindak pidana yang disertai dengan KBGS. Komnas Perempuan juga mengusulkan terkait korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, yang diusulkan diatur dalam Pasal 21 draf RUU PKS.
"Terkait hak korban, tidak jauh berbeda dengan RUU di tahun 2017, namun ada perubahan terkait korban (kekerasan seksual) tidak dapat dituntut pidana dan perdata," usulnya.
Menurut dia, usulan tersebut lantaran salah satu alasan korban enggan melapor atas tindak kekerasan yang dialaminya adalah adanya ancaman pelaporan balik dari terduga tersangka tindak kekerasan. Sehingga, hal ini membuat korban mengalami powerless.
"Sehingga mereka banyak yang enggan melapor kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.
Lihat Juga: 5 Fakta Kasus Agus Buntung, Manipulasi Penyucian Diri hingga Korban Bertambah hingga 15 Wanita
(maf)