Komnas Perempuan Usulkan Kekerasan Seksual Via Siber Masuk RUU PKS
Senin, 29 Maret 2021 - 17:40 WIB
loading...
Komnas Perempuan mengusulkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Baca juga: Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
Hal ini disampaikan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/3/2021).
"Dalam naskah akademik RUU PKS di tahun 2017, belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukkan dalam draf RUU ini," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam RDPU Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Kian Meningkat, PKB Bakal All Out Golkan RUU PKS
Aminah menjelaskan, Komnas Perempuan mendorong isu KBGS dimasukkan dalam RUU PKS karena kasus kekerasan seksual dalam setahun terakhir meningkat signifikan. Dia menjelaskan, bahwa KGBS adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Mahasiswi Pascasarjana di Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Upaya Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus
Hal ini disampaikan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (29/3/2021).
"Dalam naskah akademik RUU PKS di tahun 2017, belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukkan dalam draf RUU ini," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam RDPU Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Kian Meningkat, PKB Bakal All Out Golkan RUU PKS
Aminah menjelaskan, Komnas Perempuan mendorong isu KBGS dimasukkan dalam RUU PKS karena kasus kekerasan seksual dalam setahun terakhir meningkat signifikan. Dia menjelaskan, bahwa KGBS adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Mahasiswi Pascasarjana di Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual
Lihat Juga :