Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 06 April 2021 - 20:39 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT BPJS Ketenagakerjaan. Dua orang yang diperiksa salah satunya petinggi BPJS Ketenagakerjaan.
"Tim Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan pejabat tinggi tersebut ialah EA, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu satu orang saksi lainnya yakni A sebagai karyawan PT Mandiri Sekuritas. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Leonard.
Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
"Tim Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan pejabat tinggi tersebut ialah EA, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu satu orang saksi lainnya yakni A sebagai karyawan PT Mandiri Sekuritas. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Leonard.
Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
(cip)
tulis komentar anda