Efektif, Menko Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang & Diperluas menjadi 20 Provinsi 6-19 April 2021
Selasa, 06 April 2021 - 17:48 WIB
Catatan positif lainnya adalah pada persentase kasus kesembuhan Indonesia sebesar 89,68% yang lebih tinggi dari pada global sebesar 80,53%.
Airlangga juga menerangkan tentang tren Kepatuhan Protokol Kesehatan di 15 Provinsi. Pada PPKM Mikro pekan terakhir, terjadi peningkatan orang ditegur dan penurunan persentase orang yang ditegur dari jumlah orang yang dipantau. Kini, total orang ditegur adalah 8.639.856 dan persentase orang ditegur sebesar 86,76%.
Sementara itu, per 4 April 2021, data mengenai angka keterpakaian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di RS Rujukan menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang memiliki BOR ≥70%. Dua provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro memiliki BOR sebesar 50,01%-69,9% dan 13 provinsi lainnya memiliki BOR <50%.
Kemudian untuk memperkuat pengendalian COVID-19 pada Tingkat RT dalam rangka menghadapi Ramadan dan hari raya Idulfitri, Pemerintah memperketat kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian yang terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Kriteria Zona Merah adalah jika >5 rumah memiliki kasus konfirmasi positif dalam 1 RT, Zona Oranye adalah jika 3-5 rumah memiliki kasus konfirmasi positif dalam 1 RT, Zona Kuning adalah jika 1-2 rumah memiliki kasus konfirmasi positif dalam 1 RT, dan Zona Hijau adalah jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam 1 RT.
Tak lupa, Airlangga menerangkan tentang progres vaksinasi harian yang memperlihatkan tren peningkatan. Per 4 April 2021, vaksin sudah disuntikkan kepada sebanyak 12,6 juta orang. "Pemerintah terus berupaya mengejar target vaksinasi. Jadi dengan PPKM Mikro, vaksinasi, dan tetap menjaga protokol kesehatan, kita optimistis bisa memulihkan kesehatan dan membangkitkan ekonomi," kata Airlangga.
Dukungan untuk UMKM di masa pandemi Covid-19 melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Seusai rapat terbatas kabinet bersama Presiden RI kemarin (5/4/2021), Menko Perekonomian menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM di masa pandemi COVID-19 ini. Presiden Jokowi memberi arahan bahwa besaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ditingkatkan menjadi Rp100 juta, dari sebelumnya Rp50 juta.
Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan sesuai arahan Presiden yang meminta porsi pembiayaan UMKM
tulis komentar anda