Efektif, Menko Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang & Diperluas menjadi 20 Provinsi 6-19 April 2021

Selasa, 06 April 2021 - 17:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro selama 2 minggu, yaitu mulai 6-19 April 2021. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional.

Saat memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta pada Senin (5/4/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah 5 (lima) provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri 7/2021.

"Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif, tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/4/2021) saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta.

Baca juga: PPKM di Depok Diperpanjang, Indikator Status Zona Merah Diperketat





Jika dibandingkan dengan pelaksanaan PPKM Mikro sebelumnya, rata-rata persentase kasus aktif sejak tahap pertama terus menurun ke angka 7,61%. Sementara rata-rata persentase kasus kesembuhan meningkat ke angka 89,68%.

"Terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat di semua sektor, PPKM Mikro di tahap V ini tetap sama seperti sebelumnya," kata Menko Perekonomian.

Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan bahwa penanganan kasus COVID-19 di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan global. Tren persentase kasus aktif Indonesia sebesar 7,61% atau lebih rendah dari pada global sebesar 17,29%.

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PPKM di Jakarta hingga 19 April 2021
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :