Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Rabu, 20 Mei 2020 - 15:49 WIB
Ia merujuk pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Sementara, ayat (2) menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
"Perppu ini dikeluarkan Presiden pada Masa Sidang III DPR dan disahkan juga pada masa sidang yang sama, maka kami berpendapat Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk DPR memberikan persetujuan maupun menolak. Karena (keputusan DPR) harus pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang DPR ke-4," singgung mantan anggota Komisi III DPR itu.
Mekanisme politik di DPR itu yang disebut Yani akan dimasukkan dalam objek gugatan baru nanti terhadap UU Nomor 1 Tahun 2020. Materinya berupa formal prosedural maupun substansial terhadap Perppu 1/2020.
Kendati demikian, seluruh pemohon tetap menyerahkan sepenuhnya kelanjutan uji materi Perppu 1/2020 itu kepada MK untuk memutuskan.
Hakim Arief Hidayat MK meminta pemerintah untuk segera mengirimkan dokumen resmi tentang UU yang telah diterbitkan. Termasuk surat DPR ke pemerintah.
"Segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan. Setelah itu akan dibawa dalam rapat permusyarawatan hakim untuk menindaklanjuti sikap Mahkamah," kata Arief.
Dalam sidang uji materi itu, MK menghadirkan DPR dan pemerintah untuk meminta keterangan status Perppu 1/2020 yang telah diundangkan. Beberapa pejabat hadir seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mewakili Presiden Joko Widodo. Sementara dari pihak DPR tidak ada perwakilan lantaran sedang masa reses.
"Perppu ini dikeluarkan Presiden pada Masa Sidang III DPR dan disahkan juga pada masa sidang yang sama, maka kami berpendapat Perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk DPR memberikan persetujuan maupun menolak. Karena (keputusan DPR) harus pada masa sidang berikutnya, yaitu masa sidang DPR ke-4," singgung mantan anggota Komisi III DPR itu.
Mekanisme politik di DPR itu yang disebut Yani akan dimasukkan dalam objek gugatan baru nanti terhadap UU Nomor 1 Tahun 2020. Materinya berupa formal prosedural maupun substansial terhadap Perppu 1/2020.
Kendati demikian, seluruh pemohon tetap menyerahkan sepenuhnya kelanjutan uji materi Perppu 1/2020 itu kepada MK untuk memutuskan.
Hakim Arief Hidayat MK meminta pemerintah untuk segera mengirimkan dokumen resmi tentang UU yang telah diterbitkan. Termasuk surat DPR ke pemerintah.
"Segera dikirimkan kepada Mahkamah melalui kepaniteraan. Setelah itu akan dibawa dalam rapat permusyarawatan hakim untuk menindaklanjuti sikap Mahkamah," kata Arief.
Dalam sidang uji materi itu, MK menghadirkan DPR dan pemerintah untuk meminta keterangan status Perppu 1/2020 yang telah diundangkan. Beberapa pejabat hadir seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mewakili Presiden Joko Widodo. Sementara dari pihak DPR tidak ada perwakilan lantaran sedang masa reses.
(maf)
tulis komentar anda