Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Benny Tjokro di Jawa Tengah

Senin, 05 April 2021 - 17:09 WIB
Jampidsus Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ).

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya menyita satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru). Baca juga: Awas! LPI Jangan Bernasib Sama dengan Jiwasraya atau Asabri





"Kali ini penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," ujar Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Leonard menjelaskan penyitaan tersebut telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor: 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.

"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelas Leonard.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!