Soal Tuntutan 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: JPU Kebingungan Tuntut Syahganda
Jum'at, 02 April 2021 - 18:09 WIB
Kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri berpendapat jaksa kebingungan dalam menentukan tuntutan terhadap kliennya. Foto/SINDOnews
DEPOK - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut enam tahun penjara atas dakwaan menyebarkan berita bohong (hoaks). Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri berpendapat jaksa kebingungan dalam menentukan tuntutan. Syahganda didakwa pasal 14 ayat (1) yang menurutnya itu harus ada korban dan kerugian, bukan hanya potensi. “Faktanya tidak ada korban tidak ada kerusuhan Pak Ganda berbicara seperti itu, tapi dihubung-hubungkan. Nampaknya jaksa kebingungan, sehingga mereka menggunakan BAP, jadi bukan fakta persidangan yang digunakan untuk menuntut,” katanya, Jumat (2/4/2021). Baca juga: Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Menurutnya, dasar menuntut adalah fakta persidangan. Hal itu diatur dalam KUHAP pada 185 ayat (1) untuk saksi yang diambil adalah keterangan di persidangan. Dia sangat menyayangkan kalau tuntutan diambil berdasarkan BAP, bukan fakta persidangan. “Kalau BAP itu kan subjektif banget, karena ada keterangan orang-orang kita juga. Jadi percuma kalau gitu, kalau dasarnya BAP, langsung aja dituntut nggak usah pakai sidang,” ucapnya. Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan
Selanjutnya pihaknya akan melakukan pembelaan. Karena pasal yang disangkakan dianggap delik materil. Menurutnya, kalau delik materil maka seseorang dikatakan bersalah kalau sudah terjadi peristiwanya. “Kita lakukan pembelaan, pasal 14 ayat satu itu delik materil. Paling 14 ayat (2), pasal 15, itu masuk akal, karena dapat menimbulkan potensi. Kalau materil itu orang dikatakan bersalah kalau sudah terjadi peristiwanya. Saya juga agak bingung kenapa dipakai pasal itu, karena hukumannya sepuluh tahun kan maksimal, kalau lainnya itu tiga tahun, dua tahun,” bebernya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri berpendapat jaksa kebingungan dalam menentukan tuntutan. Syahganda didakwa pasal 14 ayat (1) yang menurutnya itu harus ada korban dan kerugian, bukan hanya potensi. “Faktanya tidak ada korban tidak ada kerusuhan Pak Ganda berbicara seperti itu, tapi dihubung-hubungkan. Nampaknya jaksa kebingungan, sehingga mereka menggunakan BAP, jadi bukan fakta persidangan yang digunakan untuk menuntut,” katanya, Jumat (2/4/2021). Baca juga: Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Menurutnya, dasar menuntut adalah fakta persidangan. Hal itu diatur dalam KUHAP pada 185 ayat (1) untuk saksi yang diambil adalah keterangan di persidangan. Dia sangat menyayangkan kalau tuntutan diambil berdasarkan BAP, bukan fakta persidangan. “Kalau BAP itu kan subjektif banget, karena ada keterangan orang-orang kita juga. Jadi percuma kalau gitu, kalau dasarnya BAP, langsung aja dituntut nggak usah pakai sidang,” ucapnya. Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan
Selanjutnya pihaknya akan melakukan pembelaan. Karena pasal yang disangkakan dianggap delik materil. Menurutnya, kalau delik materil maka seseorang dikatakan bersalah kalau sudah terjadi peristiwanya. “Kita lakukan pembelaan, pasal 14 ayat satu itu delik materil. Paling 14 ayat (2), pasal 15, itu masuk akal, karena dapat menimbulkan potensi. Kalau materil itu orang dikatakan bersalah kalau sudah terjadi peristiwanya. Saya juga agak bingung kenapa dipakai pasal itu, karena hukumannya sepuluh tahun kan maksimal, kalau lainnya itu tiga tahun, dua tahun,” bebernya.
Lihat Juga :