Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DEPOK - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntutJaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Fakta dalam persidangan terungkap bahwa sebenarnya Syahganda belum membaca draf Omnibus law yang saat itu masih berupa rancangan. Namun dia membuat seolah rancangan tersebut sudah resmi dijadikan UU.
"Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (beulum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," tegasnya.
Dengan fakta dan bukti yang dimiliki JPU maka Syahganda dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah Syahganda dianggap tidak berterusterang.
"Yang memberatkan tidak berterusterang atas pernyatan. Dari fakta baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," pungkasnya.
Baca Juga
Fakta dalam persidangan terungkap bahwa sebenarnya Syahganda belum membaca draf Omnibus law yang saat itu masih berupa rancangan. Namun dia membuat seolah rancangan tersebut sudah resmi dijadikan UU.
"Fakta kemarin dia mengakui seperti itu (beulum membaca draft) karena kan masih RUU. Kenapa belum apa sudah dibilang jelek. Nyatanya DPR menerima," tegasnya.
Dengan fakta dan bukti yang dimiliki JPU maka Syahganda dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah Syahganda dianggap tidak berterusterang.
"Yang memberatkan tidak berterusterang atas pernyatan. Dari fakta baik dari fakta saksi ahli maupun dokumen yang ada dalam barang bukti kami sudah cukup yakin petunjuk rangkaian itu bahwa terdakwalah pelakunya," pungkasnya.
(maf)