Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kamis, 01 April 2021 - 18:07 WIB
loading...
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntut JPU enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Foto/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dituntutJaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal omnibuslaw sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.
"Dia terbukti secara valid dengan bukti twiter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twiter itu karena tidak bisa nama orang lain," kata JPU Syahnan Tanjung, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini
Jaksa berpandangan cuitan yang diungkapkan Syahganda terkait RUU Omnibus Law membuat resah banyak orang dan memicu situasi tidak kondusif. Padahal dalam RUU tersebut tidak seperti apa yang dicuitkan Syahganda.
"Kalimat yang tidak pas itu yang membuat orang emosi jadi panas, padahal tidak seperti itu, ada yang dimanipulasi ada yang disebut padahal nyatanya ngga (benar). Malahan mendukung Omnibus law itu untuk kepentingan masyarakat yang bagus. Ini yang menjadi buat onar kemudian ribut dan demo," ucapnya.
Baca juga: Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal omnibuslaw sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.
"Dia terbukti secara valid dengan bukti twiter dia mengakuinya sendiri, itu memang buatan dia, dan tidak bisa dituduh orang lain twiter itu karena tidak bisa nama orang lain," kata JPU Syahnan Tanjung, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Segera Jalani Sidang Tuntutan, JPU Diingatkan tentang Hal Ini
Jaksa berpandangan cuitan yang diungkapkan Syahganda terkait RUU Omnibus Law membuat resah banyak orang dan memicu situasi tidak kondusif. Padahal dalam RUU tersebut tidak seperti apa yang dicuitkan Syahganda.
"Kalimat yang tidak pas itu yang membuat orang emosi jadi panas, padahal tidak seperti itu, ada yang dimanipulasi ada yang disebut padahal nyatanya ngga (benar). Malahan mendukung Omnibus law itu untuk kepentingan masyarakat yang bagus. Ini yang menjadi buat onar kemudian ribut dan demo," ucapnya.
Lihat Juga :