Kemnaker Terus Perkuat Inovasi Pelaksanaan K3 di Perusahaan

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:02 WIB
Kemnaker Terus Perkuat Inovasi Pelaksanaan K3 di Perusahaan
JAKARTA -

Untuk memeriahkan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Indonesia Conference & Competition of Occupational Safety and Health (OSH). Kegiatan ini salah satu upaya Kemnaker untuk terus meningkatkan dan memperkuat inovasi baru terhadap pelaksanaan K3 di tengah perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat.

"Kemnaker mendorong semua pihak agar terus menerus mempromosikan K3 dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha untuk mendorong produktivitas," ujar Direktur Pengawasan Norma K3, Ghazmahadi, saat menyampaikan sambutan secara virtual di acara Indonesia Conference & Competition OSH di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Ghazmahadi, menjelaskan bahwa dalam upaya memperkuat Budaya K3, pemerintah memahami bahwa sebagai regulator, perlu mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.



"K3 adalah salah satu isu yang mampu menjembatani kedua kepentingan ini. K3 bahkan adalah kunci untuk meningkatkan produktivitas," ucapnya.

Ia menilai budaya K3 harus dijadikan suatu mindset yang senantiasa terus dikembangkan. Pihaknya berharap seluruh masyarakat semakin memahami untuk memulai budaya K3 yang sederhana, mudah, dan murah.

Ghazmahadi mencontohkan membersihkan tempat kerja satu kali satu hari secara teratur akan menyumbang menurunnya jumlah pekerja/buruh yang sakit karena terpapar debu, terjatuh karena lantai licin, dan lain-lain. "Ujungnya, pekerja/buruh bisa terus bekerja, keluarga senang. Di sisi lain, proses produksi terus berjalan, keuntungan datang, pengusaha pun riang," katanya.

Untuk mempercepat pelaksanaan budaya K3, pemerintah telah memiliki kebijakan perlindungan tenaga kerja lebih efektif dan efisien dengan melibatkan unsur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Yakni melalui penerapan K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang sering dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

"Penerapan SMK3 dilaksanakan agar upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terwujud dan peningkatan produktivitas juga akan tercipta, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang terlibat dalam perusahaan," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More