Kejagung Kesulitan Memperkirakan Nilai Aset Tambang Sitaan Kasus Asabri

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:58 WIB
Penyidik Jampidsus Kejagung hingga kini kasih belum bisa menyimpulkan nilai total aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hingga kini kasih belum bisa menyimpulkan nilai total aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri . Penghitungan lama karena nilai tambang sulit konversikan menjadi nilai rupiah.

Direktur Penyidik Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya saat ini masih belum menemukan nilai total penghitungan aset sitaan dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penghitungan nilai total sulit disimpulkan karena sulitnya memperkirakan nilai rupiah dalam kandungan tambang. Baca juga: Masa Penahanan Tersangka Tinggal 2 Bulan, Kejagung Kebut Kasus Asabri

"Masih menunggu total appraisal karena tambang tidak sederhana untuk memperkirakan kandungan ya dikonversikan senilai uang," ujar Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (30/3/2021).

Dari penghitungan terakhir di luar dari nilai aset tambang jumlah nilai aset sitaan baru mencapai Rp7 triliun. Nilai tersebut, baru sebatas penghitungan aset-aset sitaan berupa 800-an hektare tanah, dan bangunan, serta mobil, juga beberapa unit apartemen dan satu tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng).



Pihaknya kasih terus melakukan pelacakan harta benda milik tersangka untuk dapat disita sampai sesuai dengan angka kerugian negara. Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara dengan total estimasi kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

"Ini (Rp7 triliun), baru yang dinilai, belum semua," beber Febrie.

Setidaknya ada empat tambang batubara, nikel dan pasir besi yang disita oleh Jampidsus di Kalimantan, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sukabumi, di Jawa Barat (Jabar). tambang-tambang sitaan belum dihitung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.

Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More