Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April
Senin, 29 Maret 2021 - 09:44 WIB
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau Antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
a. RT-PCR atau Antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda