Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April
Senin, 29 Maret 2021 - 09:44 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ada ketentuan baru dalam surat edaran (SE) pelaku perjalanan. Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
"Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April," katanya dikutip dari akun YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
"Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April," katanya dikutip dari akun YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
Lihat Juga :
tulis komentar anda