Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi

Rabu, 24 Maret 2021 - 06:01 WIB
Dalam upaya pencegahan, kata Nahar, Kementerian PPPA telah menginisiasi dan mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, juga menyadari banyaknya anak di bawah umur terlibat prostitusi yang menggunakan media online. Karena itulah, mereka tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait proses takedown terhadap aplikasi MiChat.

"Kami berkoordinasi dengan Kominfo agar bisa men-takedown," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri , saat press rilis pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan 19/3).

Menurut dia, sejumlah upaya menekan praktik tersebut sebenarnya telah dilakukan pihak berwajib. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena sering kali pelaku melakukan modus-modus baru dalam praktik prostitusi menggunakan aplikasi Michat itu. Anak-anak ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui media online. Mereka ditarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo agar bisa menekan tapi ini berjalan terus. Mereka kucing-kucingan, bukan cuma prostitusi online saja," ujar Yusri.

Dia lantas menuturkan, manajemen Hotel Alona dan juga pemiliknya yang juga artis Cynthiara Alona mengizinkan anak di bawah umur menggunakan kamar hotel untuk prostitusi. Padahal, manajemen hotel tahu anak itu tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang menunjukkan identitasnya sudah dewasa.

’’Harapannya bagaimana jumlah tamu yang menginap itu bisa dipertahankan bagi dia," kata Yusri.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, akan menindak tegas dengan men-takedown akun praktik prostitusi online lewat aplikasi. Kominfo meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Sabtu (20/03).

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More